(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sawit untuk Warga

27 Mei 2008 Admin Website Artikel 2473
Pernyataan Ambris ini disampaikan saat sosialisasi perkebunan dengan masyarakat Kecamatan Bentian Besar di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Rabu (14/5). Dipimpin Wakil Bupati Kubar H Didik Effendi, dan Asisten II H Edyanto Arkan yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, kepala dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemkab Kubar.

Lebih lanjut dikatakan Ambris, proses kerjasama pembukaan perkebunan ini akan saling menguntungkan, antara masyarakat dan perusahaan, yaitu dengan pola 80:20. Jelas Ambris, warga bukannya mendapat 2 hektare, tetapi 20 persen dari total luas lahan yang dibuka.

"Dengan pola ini, apabila jumlah kepala keluarga (KK) sedikit di daerah tersebut, maka jadilah pembagian kebun untuk masyarakat lebih luas untuk setiap KK," sebut Ambris.

#img1# Menyikapi program tersebut, Roni, masyarakat Bentian Besar, dan Marni Petinggi Kampung Rende Empas menyatakan, masyarakat Bentian Besar mendukung perkebunan kelapa sawit yang di buka di wilayahnya. "Namun dalam pembukaan perkebunan tersebut, kami masih belum mengerti tentang pola perkebunan 80/20 persen," kata Roni. Dibenarkan Marni. Keduanya juga atas nama masyarakat meminta agar lahan perkebunan bisa bergeser 6 kilometer dari perkampungan dan daerah aliran sungai. Di samping itu masyarakat juga meminta perusahaan lebih transparan dalam pembangunan perkebunan agar masyarakat lebih mengerti pola, hak-hak apa yang mereka peroleh dari perkebunan serta kewajiban masyarakat kepada perusahaan.

Lebih lanjut dinyatakannya, masyarakat meminta agar perusahaan tidak menggarap lahan perkebunan rotan milik masyarakat. Karena masyarakat menggantungkan kehidupannya pada penghasilan perkebunan rotan. Apabila digarap warga akan kehilangan mata pencaharian karena lahan perkebunan kelapa sawit yang baru dibuka belum bisa di panen hasilnya. "Apabila perkebunan warga digarap nantinya masyarakat mau makan apa," tegas Marni.

Diharapkan, pemerintah hendaknya dalam menentukan izin lokasi perkebunan harus mensosialisasikannya terlebih dahulu dengan masyarakat kampung dimana lokasi perkebunan tersebut. "Jangan membuat keputusan sendiri, dengan demikian pemerintah juga mengetahui masyarakat setuju atau tidak dengan penempatan lahan tersebut," harap keduanya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 26 MEI 2008

Artikel Terkait