(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Satu Perusahaan Sawit Dapat Nilai A

28 Desember 2013 Admin Website Berita Daerah 5510
Satu Perusahaan Sawit Dapat Nilai A
TANJUNG REDEB. Pembangunan perkebunan besar swasta yang ada di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah ini terus digiatkan. Upaya Pemkab Berau melalui Dinas Perkebunan dalam melakukan pengawasan itu pun memberikan hasil yang cukup baik bagi manajemen perusahaan itu sendiri.

Pasalnya beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal ini mendapat penilaian yang cukup baik. Bahkan satu di antaranya mendapat nilai A dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang dilakukan secara menyeluruh se-Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perkebunan, Basri Sahrin kepada media ini, Jumat (27/12) kemarin, mengungkapkan satu perusahaan yang memperoleh nilai A tersebut adalah PT Tanjung Buyu Perkasa Plantations (TBPP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talisayan. Perusahaan yang juga dinilai telah berhasil membangun kebun plasma untuk masyarakat ini, menurutnya dinilai berhasil dalam kinerja perusahaan.

Selain TBPP yang mendapat penilaian A, disebutkan Basri ada enam perusahaan besar lainnya yang mendapat nilai B. Di antaranya PT Hutan Hijau Mas (HHM), PT Gunta Samba, dan PT Yudha.

"Sudah ada penyampaian hasil penilaiannya dan ada 1 yang mendapat nilai A, 6 mendapat nilai B dan selebihnya ada yang nilai C," jelasnya.

Diungkapkan Basri, penilaian usaha perkebunan yang langsung mendapat hasil nilai ini lebih diarahkan kepada perusahaan yang sudah berproduksi.

Penilaian ini menurutnya juga tidak lepas dari pengawasan dan pembinaan yang secara berkala dilakukan pemerintah kepada perusahaan untuk lebih serius dalam pembangunan perkebunan.

"Ya ini yang juga terus kita lakukan untuk memberikan monitoring dan evaluasi dari kinerja setiap perusahaan perkebunan," jelasnya.

Hasil penilaian ini, dikatakan Basri, juga merupakan modal bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang nanti akan menjadi aturan bagi perusahaan perkebunan untuk menjual crude palm oil. Pasalnya jika ke depan  tidak mengantongi ISPO, maka perusahaan kesulitan dalam menjual hasil kebun. "Ini yang juga kita dorong kepada semua perusahaan yang ada untuk dapat memegang sertifikat ISPO," tandasnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 28 DESEMBER 2013

Artikel Terkait