RUMUSAN
10 November 2009
Admin Website
Artikel
4613
Pertemuan Koordinasi Penanggulangan Gangguan Usaha Perkebunan dan Pengendalian Kebakaran serta Dampak Perubahan Iklim Di Kalimantan Timur dilaksanakan Di Samarinda pada tanggal 3 s/d 5 Nopember 2009, pertemuan dibuka secara resmi oleh Asisten II Setwilda Provinsi Kalimantan Timur didampingi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh nara sumber dari Kepala Bidang Gangguan Usaha Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan; Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional Prov.Kaltim; dan UPTD PKHL Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur; dan dihadiri peserta dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov.Kaltim; Kapoltabes Samarinda; Perusda Kaltim; Kesbanglinmas Provinsi Kaltim; Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur; Kepala Dinas Yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur; Badan Lingkungan Hidup Prov. Kaltim; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Kaltim; Asosiasi Perusahaan Perkebunan Daerah Kaltim (GPPD); Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Daerah Kaltim (GAPKI); Perguruan Tinggi UNMUL; Assosoasi Petani Kelapa Sawit Prov. Kaltim; Lembaga Swadaya Masyarakat (WWF dan TNT) serta PTPN XIII dan Perusahaan Besar Swasta se-Kaltim.
Materi yang dibahas adalah :
a. Kebijakan dan Evaluasi Gangguan Usaha serta Pengendalian Kebakaran dan Dampak Perubahan Iklim.
b. Peran BPN Prov. Kaltim Dalam Penanganan Penyelesaiaan Kasus Tanah di Sektor Perkebunan.
c. Prediksi Iklim Tahun 2009 di Indonesia untuk mendukung Penanggulangan Kebakaran Hutan/Lahan.
d. Penanganan Kasus Kebakaran Lahan pada Usaha Perkebunan di Kalimantan Timur.
e. Pengendalian Kebakaran lahan dan Hutan.
Memperhatikan sambutan arahan Asisten II Setwilda Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan dari nara sumber serta pembahasan dan diskusi dari materi selama pertemuan maka dapat dirumuskan hal- hal sebagai berikut :
1. Gangguan usaha perkebunan merupakan suatu konflik yang terjadi yang mengakibatkan terganggunya kinerja usaha perkebunan diberbagai daerah yang memiliki berbagai karakter dan bersifat multidimensi yang terkait dengan aspek sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan lingkungan baik yang bersifat umum maupun spesifik lokal. Oleh sebab itu dalam penanganannya harus secara khusus kasus per kasus dan terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait yang berwenang di bidangnya.
2. Data kasus penyelesaian gangguan usaha yang melatarbelakangi terjadinya konflik di Kabupaten dapat diselesaikan di Kabupaten diteruskan ke provinsi atau ke Instansi Pusat yang memiliki wewenang Pemecahan/ Penyelesaian gangguan usaha disesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
3. Data hasil penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan harus dilaporkan secara berkala, berjenjang dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
4. Peraturan perundang-undangan dan pedoman yang terkait dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan perlu disosialisasikan secara meluas kepada seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha, sehingga terjadinya gangguan usaha dapat diminimalisir dan diantisipasi sejak awal.
5. Telah dikeluarkan beberapa peraturan dalam rangka mengantisipasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tindakan pengendalian, dan sosialisasi serta implementasi peraturan perundangan daerah diantaranya :
Perda No. 3 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan.
Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Instruksi Gubernur Kalimantan Timar No. 4 Tahun 2009 tanggal 10 Agustus 2009 Tentang Kesiapsiagaan dalam mengantisipasi musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan.
SK Gubernur Kalimantan Timar No. 532/K.130/2003 tentang Penetapan Penentuan Tingkat Siaga dan Tindakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur.
SK Gubernur Kalimantan Timar No. 660/SK.266/1998 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Dati I Kalimantan Timur.
6. Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan akan memantau proses perolehan lahan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya dan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota dan instansi terkait yang berwenang di bidangnya, serta bagi pengusaha yang akan mengusahakan perusahaan disuatu wilayah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Apabila persyaratan pelepasan kawasan hutan produksi konversi belum dipenuhi oleh perusahaan perkebunan agar dilakukan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi kehutanan setempat.
Apabila perolehan lahan berasal dari lahan masyarakat, harus diselesaikan lebih dahulu ganti rugi dan kesepakatan lainnya. Proses tersebut dikoordinasikan dengan Tim/Panitia B.
7. Pembinaan terhadap perusahaan dilaksanakan melalui penilaian usaha perkebunan yang terdiri dari tahap pembangunan dilakukan minimal 1 tahun sekali dan tahap operasional dilakukan minimal 3 tahun sekali. Penilaian usaha perkebunan melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaliimantan Timur dan Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. Bagi perusahaan yang tak bersedia dilakukan penilaian , dinyatakan sebagai perkebunan kelas E dan /atau kelas V dan bila ditetapkan di kelas tersebut telah diberikan peringatan namun belum dapat melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka izin usaha perkebunannya dicabut.
8. Penanganan konflik gangguan usaha tidak dapat dilakukan secara parsial dan kuratif, tetapi perlu dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya antara lain; BPN (kasus tanah/lahan), Dep. Dalan Negeri (sengketa batas desa, tata ruang, masyarakat adat, dll), Dep. Kehutanan(pelepasan kawasan hutan, dll), Dep. ESDM (tumpang tindih pertambangan, dll) Dep. Pertanian(teknis budidaya, komoditi, dll) dan instansi lainnya. Sedangkan kasus-kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum/pengadilan agar dikoordinasikan dengan pihak Polda/Polres dalam rangka pengamanan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
9. Sampai bulan Oktober 2009 jumlah Gangguan Usaha Perkebunan yang terdata sebanyak 48 Kasus ( Kab. Berau 4 kasus,Bulungan 2 kasus,Kutai Barat 4 Kasus,kutai Kertanegara 7 kasus,Nunukan 6 kasus,Kutai Timur 7 kasus,Paser 13 kasus dan PPU 5 kasus ), namun yang lebih diprioritaskan penyelesainnya sebanyak 30 kasus yang disebabkan oleh :
a. Okupasi / penyerobotan lahan oleh Masyarakat ( 15 kasus )
b. Tumpang tindih lahan perkebunan dengan kawasan hutan ( 6 kasus )
c. Tumpang tindih lahan perkebunan dengan pertambangan ( 8 kasus )
d. Tumpang tindih lahan perkebunan dengan Transmigrasi ( 1 kasus )
10. Perubahan iklim (climate change) merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindari, prediksi iklim sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kedepan, oleh sebab itu, semua pihak harus bekerjasama dalam menghadapi dampak perubahan iklim terutama disub sektor perkebunan.
11. Gangguan usaha perkebunan dan kebakaran lahan kewenangan penyelesaiannya berada di Kabupaten /Kota, maka mengharapkan langkah ? langkah kongkrit dan terpadu dalam penyelesaian kasus yaitu dengan membentuk TP3 K di masing masing Kabupaten /Kota sesuai dengan SK. Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 525/K.33/2007 tanggal 19 Pebruari 2007, bagi Kabupaten yang sudah membentuk TP3 K diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugasnya.
12. Dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya bahaya kekeringan, kebanjiran, longsor, peningkatan populasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan sebagainya dan menyikapi prediksi iklim/cuaca memasuki musim kemarau perlu kewaspadaan dari setiap pemangku kepentingan di Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan kebakaran dengan melakukan sosialisasi, menyiapkan dan menyiagakan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan swasta dan negara. Melakukan koordinasi dengan regu-regu Manggala Agni di lapangan.
13. Perkembangan hot spot sampai posisi Oktober 2009 yang terdeteksi pada Perusahaan Besar Swasta ( PBS) di Kabupaten/Kota berdasarkan data dari Satelit NOAA- AVHRR (UPTD PKHL Dinas Kehutanan Prov. Kaltim) berdasarkan Kab/Kota adalah Kab. Kutai Kertanegara 147 Titik, Paser 97 Titik, Kutai Timur 74 Titik, Kutai Barat 61 Titik, Nunukan 25 Titik, Malinau 17 Titik, PPU 10 Titik, Bulungan 34 Titik dan Berau 41 titik. Sehingga perlu perhatian dari Perusahaan yang menangani dilapangan. Bila diareal kebun terjadi kebakaran maka segera dilakukan pengendaliannya diGround cek daerah / lokasi yang terbakar, membuat Berita Acara kebakaran (luas areal terbakar, komoditi, penyebaba kebakaran ) saat itu dan di tandatangani oleh petugas lapangan perkebunan, petugas dari perusahaan, RT setempat/ lurah setempat dan Berita Acara tersebut disampaikan kepada Bupati, Dinas kabupaten setempat dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
14. Perlu terus dilakukan pembinaan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan Perusahaan Besar Negara (PBN) tentang sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran (PLTB) serta pengendalian kebakaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang ? Undang No. 18 Tahun 2007 tentang perkebunan pada pasal 25 ayat 2 butir (C), dan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Permentan Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, baik oleh Pusat, Provinsi maupun Kabupaten secara terus menerus. Tehnik PLTB secara mekanis dan kimiawi perlu disosialisasikan dan ditingkatkan.
15. Rencana aksi mitigasi dan adaptasi di sektor perkebunan dalam mengatasi dampak perubahan iklim perlu direalisasikan dengan dukungan dari semua pihak seperti BMKG, UPTD PKHL Dinas Kehutanan Provinsi Klaimantan Timur, Deptan, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
16. Kesiapsiagaan menghadapi prediksi musim kemarau 2009/2010 perlu lebih ditingkatkan, serta kewaspadaan terhadap bahaya kekeringan, kebakaran, dengan cara lebih meningkatkan fungsi posko yang ada baik di daerah maupun di lapangan.
17. Kondisi iklim pada tahun 2009 menunjukan kondisi El ?Nino lemah menuju menengah yang mungkin menjadi kuat dan berlangsung sampai dengan Maret 2010 dengan puncak sekitar November ? Desember 2009.
18. Memberdayakan peran PPNS daerah yang membidangi perkebunan dalam rangka penyelesaian kasus-kasus gangguan usaha perkebunan serta terpenuhi pendanaan, baik sarana, prasarana serta proses penyidikan, dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sub sekctor perkebunan.
19. Keterbatasan pembinaan dan monitoring eveluasi serta pengawasan yang lebih intensif perla didukung dana yang cukup ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tahap operacional dan implementasi kebijakan dapat diakomodir.
Demikian hasil pertemuan koordinasi penanggulangan gangguan usaha perkebunan dan pengendalian kebakaran serta dampak perubahan iklim di Kalimantan Timar ini disepakati untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan bersama.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Samarinda, 5 Nopember 2009
TIM PERUMUS
Ir. Bambang F Fallah, MP
Siti Wahuni, SH
Ir. Fitriani, M.Si
Dinas Perkebunan Kabupaten Berau (Drs. M. Yusuf)
Dishutkelper Kab. Tana Tidung (Syahrul Ramadhan, Amd)
Dinas Pertanian Kota Balikpapan (Mujito)
Disbuntanakan Kab. Kutai Barat (Muhammad)
Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur (Ir. Muh. Said Amin)
Dinas Perkebunan Kabupaten Paser (Ir. Bahriansyah)
Dishutbun Kab. Penajam Paser Utara (Ir. H. Muhdar)
Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara (Ir. Edi Efrani)
Distanhutbun Kota Samarinda (Suluh Dewanto, SP.)
GAPKI Prov. Kalimantan Timur (H. S. Sjafran)
GPPD Prov. Kalimantan Timur (Azmal Ridwan)
Mengetahui :
Kepala Dinas perkebunan
Provinsi Kalimantan Timur
H.M. NURDIN
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19640510 199010 1 001