Rakornis Perkebunan Kaltim 2009 Berjalan Lancar
16 Maret 2009
Admin Website
Artikel
3688
Pembukaan Rakornis dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, Pejabat Esselon III & IV lingkup Dinas Perkebunan Prov. Kaltim dan Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur.
Kegiatan Rakornis dimulai dengan pemaparan perkembangan perkebunan Kalimantan Timur dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bidang / UPTD lingkup Dinas Perkebunan Prov. Kaltim dan Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten / Kota mengenai kegiatan di tahun anggaran 2009, kendala dan permasalahannya.
Adapun hasil perumusan daripada Rapat Koordinasi Perkebunan 2009, yang meliputi Aspek Organisasi, Aspek Teknis dan Kebijakan Khusus sebagai berikut :
A. Aspek Organisasi
1. Organisasi Dinas yang membidangi Perkebunan di tingkat provinsi dengan nama Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 yang merupakan organisasi di bawah Struktur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan bertanggung jawab kepada Gubernur yang merupakan Wakil Presiden di Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dibantu oleh seorang Sekretaris, Empat Kepala Bidang, yaitu Bidang Pengembangan, Bidang Produksi, Bidang Usaha dan Bidang Perlindungan dan Tiga UPTD yaitu : UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan (P3TP) dan UPTD Pengkajian Teknologi Terapan Perkebunan (PT2P) dilengkapi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi;
2. Sementara itu di Kabupaten/Kota, Organisasi Dinas yang membidangi perkebunan merupakan organisasi dengan nomenklatur yang tidak seragam diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah Struktur Pemerintah Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota masing-masing;
3. Hubungan antara Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/kota yang membidangi Perkebunan adalah hubungan koordinasi;
4. Koordinasi antara Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten/Kota perlu dilakukan secara intensif, baik koordinasi berkala maupun insidentil;
5. Koordinasi yang dilakukan diantaranya adalah dalam perencanaan anggaran dan kegiatan pembangunan termasuk anggaran yang bersumber dari APBD (baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota) dan APBN berupa Dana Tugas Perbantuan (TP) maupun Dana Kekonsentrasi (DK) dimaksudkan untuk menumbuhkan sinergi agar dana yang tersedia dapat memberikan manfaat dengan optimal;
Pada Tahun 2009, Anggaran Pembangunan Perkebunan yang tersedia dalam APBD Provinsi dan APBN mencapai jumlah Rp. 34.900.302.000,- terdiri dari APBD Provinsi sebanyak Rp. 29.115.329.000,- APBN (DK) sebanyak Rp. 5.303.187.000,- dan APBN (TP) sebanyak Rp. 481.786.000,- Sementara itu dari Kabupaten/Kota juga berperan dalam penyediaan anggaran dari APBD masing-masing;
6. Kegiatan yang dilakukan dari Satker APBN adalah sebagai berikut : SATKER (05) terdiri dari tiga program yaitu: (1) Program Pengembangan Agribisnis meliputi : Peningkatan produksi, Produktivitas dan Mutu Produk (TP), Peremajaan Tanman Perkebunan Rakyat (DK), Peningkatan Kegiatan Eksibisi, Perlombaan dan Penghargaan kepada Petani/Pelaku Agribisnis (DK), (2)Program Ketahanan Pangan meliputi : Bantuan Benih/Bibit, Sarana Produksi Pertanian, dan Penguatan Kelembagaan Perbenihan (TP) dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (DK) dan (3) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani meliputi : Penerapan dan pemantapan Prinsip Good Governance, Penyelesaian Daerah Konflik, Bencana Alam, Daerah Tertinggal, Pulau Terluar dan Perbatasan (DK & TP);
SATKER (07) terdiri dari 2 program, yaitu (1) Program Pengembangan Agibisnis dengan kegiatan Peningkatan Kegiatan Eksebisi 1 paket, meliputi promosi produk pertanian, pengembangan sistem layanan informasi dan pemberdayaan petani (DK) dan (2) Program Peningkatan Ketahanan Pangan dengan kegiatan Peningkatan Pasca panen dan pemasaran Komoditas Pertanian 1 paket (DK);
8. Evaluasi penyampaian laporan tahun 2008 masih ada Satker di kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan SAI dan Laporan Barang sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Bagi KPA yang lalai menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Dana TP/DK, maka dilakukan penundaan pencairan dan atau penghentian alokasi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008.
B. Aspek Teknis Pembangunan Kebun
1. Kegiatan revitalisasi perkebunan sebagai upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan didukung kredit investasi dan subsidi bunga oleh pemerintah. Kegiatan ini melibatkan perusahaan di bidang usaha perkebunan sebagai mitra dalam teknis pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil;
2. Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan revitalisasi perkebunan perlu dilakukan upaya strategis antara lain : sosialisasi program kepada pihak-pihak terkait sampai tingkat kabupaten, dukungan Pemerintah Daerah dalam percepatan penyelesaian tunggakan kredit bagi kebun rakyat yang perlu diremajakan, penyiapan administrasi petani dan sertifikasi lahan.
3. Pengembangan integrasi kebun-ternak meliputi integrasi kelapa sawit-sapi dan kakao-sapi perlu diusulkan untuk anggaran yang akan datang;
4. Perkebunan rakyat khususnya lada yang produksinya menurun karena kualitas budidaya terus menurun, perlu diusulkan menjadi salah satu komoditi yang ikut program revitalisasi;
5. Komoditi potensial yang meliputi aren dan sagu perlu diusulkan pengembangannya dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan lahan pertanian dan menjaga kelestarian lingkungan;
6. Dalam upaya penyediaan benih unggul bermutu, anggaran kegiatan pengawasan bibit pada dasarnya menjadi tanggung jawab daerah, sedangkan pusat hanya menyediakan dana pendukung mealui dana dekonsentrasi;
7. Peredaran benih yang tidak sesuai label adalah terlarang dan perlu dilakukan operasi yustisi untuk mencegahnya dengan meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
8. Pupuk bersubsidi ditujukan untuk mendukung program ketahanan pangan, dengan dana pemerintah yang terbatas adalah termasuk untuk revitalisasi perkebunan, sedangkan untuk kegiatan yang lain agar didukung APBD;
9. Perlindungan tanaman dari serangan OPT yaitu menggunakan system Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah menjadi tanggung jawab bersama petani/masyarakat perkebunan dan pemerintah. Sedangkan untuk yang non OPT seperti pembukaan lahan tanpa bakar, penanganan gangguan usaha dilakukan melalui community development, dan penyelesaian konflik dengan pendekatan win-win solution.
Hasil penelitian bahan pengengendalian nabati sesuai dengan konsep PHT agar disosialisasikan kepada petani secara luas. Namun demikian bahan pengendalian nabati jika akan diproduksi dalam skala komersial, maka produk tersebut perlu didaftarkan ke Komisi Pestisida.
C. Kebijakan Khusus
1. Target pencapaian program satu juta hektar kelapa sawit yang pernah disepakati yaitu sampai dengan tahun 2018 perlu dipercepat sehingga dapat dicapai pada tahun 2013;
2.Percepatan pencapaian target satu juta hektar kelapa sawit dirinci per kabupaten/kota dituangkan dalam lampiran;
3. Untuk mendukung program satu juta hektar kelapa sawit perlu adanya peningkatan kegiatan pengawasan peredaran benih dan pengamatan organisme pengganggu tanaman, untuk itu perlu diusulkan perekrutan CPNS khusus untuk Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT). Pengadaan CPNS untuk kedua Jabatan Fungsional tersebut dinilai sangat mendesak, oleh karena itu perlu diusulkan agar dapat dialokasikan dalam Formasi Pengadaan CPNS Tahun 2009. Adapun keperluan ideal untuk kedua jabatan fungsional tersebut di tingkat provinsi adalah sebanyak 5 (lima) orang untuk masing-masing jabatan fungsional dan untuk di tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) orang untuk masing-masing jabatan fungsional per kabupaten/kota;
4. Agar beban hutang petani peserta revitalisasi perkebunan dapat diturunkan, maka perlu mengusulkan kenaikan subsidi bunga. Kegiatan CP/CL program revitalisasi perkebunan yang dananya dialokasikan pada TP Kabupaten/provinsi, perlu diusulkan peningkatan volumenya disesuaikan dengan program yang direncanakan;
5. Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) yang bertugas untuk mendampingi kegiatan revitalisasi perkebunan dan Petugas Lapang Pembantu (PLP-TKP) yang telah dilakukan perekrutan kembali pada awal tahun 2009 akan diberikan pelatihan untuk TKP di LPP Yogyakarta yang direncanakan pada Maret 2009;
6. Khusus kegiatan pengembangan biofuel berbasis jarak yang bertujuan untuk mencukupi sebagian kebutuhan energi dalam suatu wilayah terutama keperluan rumah tangga memerlukan perhatian khusus dari pengalaman yang telah ada agar dapat dicegah terjadinya kerugian pada waktu selanjutnya;
7. Pabrik Cocounut Bio Diesel (CBD) yang telah dibangun di Biduk-Biduk Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau dan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada bulan Januari 2009 yang lalu perlu dioptimalkan pemanfaatannya dengan mengusulkan penambahan rumah asap. Selanjutnya untuk tahun 2010 perlu diusulkan pembangunan Pabrik CBD baru di Penajam Paser Utara untuk menampung produk kelapa di wilayah selatan Kalimantan Timur;
8. Untuk mendukung kegiatan PIR SWADAYA di kiri kanan jalan Samarinda-Balikpapan dan Samarinda-Bontang perlu adanya pemikiran untuk mempertimbangkan adanya pembangunan Pabrik Minyak Sawit (PMS) agar jarak pengangkutan produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan tidak terlalu jauh menuju tempat pengolahannya;
9. Pengembangan perkebunan di kawasan perbatasan perlu direncanakan dengan perhitungan yang matang guna mendukung terwujudnya kawasan perbatasan menjadi Beranda Depan negara Indonesia.
Demikian rumusan ini dibuat pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas untuk menjadi pegangan bagi semua pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur dengan harapan dapat bermanfaat.
Samarinda, 13 Maret 2009
Tim Perumus :
Ketua : H. M. Nurdin
Anggota :
1. Ir. H. Abdul Rasyid, MP. (Paser)
2. Ir. Hj. S. Nurul H (Bontang)
3. Ir. H. A. Hardi Dwi Putra (Kuker)
4. Ir. H.M. Noor Ipansyah (Kubar)
5. Ir. Muhammad Iqbal, M.Si. (Bulungan
6. Supandi, S.Sos; M.Si. (Berau)
7. M.S. Kuncoro, SP., MM (PPU)
8. Ir. Syaifullah (Samarinda)
9. Mardjono (Balikpapan)
10. Didik Prayitno (Kutim)
11. Ernes Silvanus, SPi.,MM. (Malinau)
12. Ir. M. Adriani,MP (Tana Tidung)
13. Darly Arlian, SP (Tarakan)
#img1# #img2#
#img3# #img4#
#img5# #img6#