
TANA PASER. Pola penetapan harga Tandan Buah Segar
(TBS) kelapa sawit secara regional atau rayon diyakini mampu menekan
kerusakan jalan negara yang ada di kabupaten Paser. Selain itu,
penyebaran suplai TBS ke pabrik pengolah sawit bisa lebih merata serta
harga TBS bisa disesuaikan dengan perkembangan pasar TBS di Paser.
Pemikiran itu disampaikan Manajer Kebun PTPN XIII Distrik Long Kali
Suhada kepada wartawan di sela-sela acara Safari Ramadan yang digelar
Kepala Desa (Kades) Mendik Makmur, belum lama ini.
"Menurut hemat saya, Paser bisa menerapkan pola rayon untuk mengatur
sebaran TBS yang akan diolah di pabrik pengolah sawit. Sehingga
pemasaran TBS dapat lebih terkontrol dengan harapan, TBS Paser tidak
keluar ke daerah lain," katanya.
Ditanya terkait dinamisnya harga TBS di Bumi Daya Taka, manajer kebun
perusahaan pelat merah ini mengatakan, bahwa fluktuatifnya harga TBS di
Paser menunjukkan jika bisnis TBS bergairah dan mengundang investasi di
perkebunan kelapa sawit.
Namun yang ia sayangkan, kebijakan pemerintah yang memberikan izin
mendirikan pabrik pengolah sawit yang notabene tidak memiliki kebun ini
berdampak pada PTPN yang telah belasan tahun menjadi “penjamin atau
avails” bagi petani kelapa sawit.
"Kita berharap, pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan terkait
adanya pabrik pengolah sawit yang tidak memiliki kebun, sehingga ada
asas keadilan bagi perusahaan kebun yang memiliki pabrik," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data rekam Dinas Pertanian dan Perkebunan
Paser per Agustus 2013, ada sedikitnya 12 unit pabrik kelapa sawit di
kabupaten Paser, dan 50 persennya adalah pabrik milik PTPN XIII.
Dari luasan kebun sawit (Inti dan Plasma) yang dikelola oleh
perusahaan besar swasta dan perusahaan milik negara ada di Paser sebesar
143,528 Ha, sedangkan yang dikelola oleh PTPN sebesar 54.448 Ha yang
terdiri atas 19.054 Ha kebun inti, dan 35.394 Ha kebun plasma. (hh/tom/k15)
DIKUTIP DARI KALTIM POST,JUMATT, 1 AGUSTUS 2014