SAMARINDA. Pimpinan atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten/Kota
berhak memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
melanggar aturan, khususnya bagi pegawai yang terlambat turun kerja
atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada Ramadhan ini.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran ketentuan jam kerja selama
pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini sebagaimana yang diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 dan keputusan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 08 Tahun 1998.
"Pemberian sanksi kepada seluruh pegawai tidak mesti pada saat bulan
puasa. Namun, setiap pegawai yang melanggar aturan, maka paling
berwenang memberikan sanksi adalah pimpinan atau kepala SKPD-nya
masing-masing," kata Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie.
Menurut dia, penegakan peraturan bagi pegawai itu sebenarnya telah
dilakukan walaupun bukan dibulan Ramadhan. Hanya saja, surat edaran dari
kementerian tersebut disampaikan bagi seluruh pegawai dituntut untuk
mentaati disiplin kerja bahkan harus ditingkatkan.
"Jadi, selama Ramadhan ini seluruh kegiatan pegawai sedikit berkurang.
Seperti pelaksanaan apel pagi ditiadakan tetapi absen kerja tetap
dilaksanakan di ruang kerja masing-masing," jelasnya.
Hal itu dilakukan agar para pegawai terus meningkatkan kinerja
masing-masing.
Apalagi, lanjutnya, beberapa persoalan paling penting
yang patut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan manajemen
kepemerintahan dan kepegawaian secara umum adalah, disiplin, integritas,
netralitas dan profesionalitas harus ditegakan.
"Oleh karena itu, beberapa kewajiban yang menjadi penekanan, antara lain
adalah masuk kerja dan mentaati jam kerja, mencapai sasaran kerja
pegawai dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,"
pungkasnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM