(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Perkebunan Wajib Miliki STD-B

09 Mei 2014 Admin Website Berita Daerah 8139
Petani Perkebunan Wajib Miliki STD-B

PENAJAM. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengeluarkan kebijakan, yakni mewajibkan petani yang memiliki lahan perkebunan maksimal 25 hektare membuat Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Menurut Kepala Dishutbun PPU yang diwakili Kabid Perkebunan, Andi Halis, program ini bertujuan untuk mempermudah dalam pendataan perkebunan sawit, karet dan lada. “Ini akan membantu kami dalam proses verifikasi setiap bulan,” ujar Andi Halis.

Dijelaskan, STD-B bisa dijadikan acuan bagi petani untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) atau hibah. Memiliki STD-B, membuat pihaknya tahu petani yang memiliki luas lahan perkebunan paling kecil, sehingga layak mendapat bantuan. Tidak mungkin membantu petani memiliki lahan perkebunan seluas 25 hektare.

Dalam pembuatan STD-B, ungkap Andi, tidak terlalu susah. Cukup mengisi formulir STD-B, bisa diambil di kantor Dishutbun. Kemudian diisi dan dikembalikan lagi yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati PPU untuk disahkan dan diterbitkan.

Mendaftarkan lahan perkebunan STD-B harus memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau kelurahan. “Alangkah lebih baik apabila lahannya ada sertifikat hak milik tanahnya,” katanya.

Pembuatan surat daftar tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai jangka STD-B, Andi Halis mengaku tetap ada. Tetapi ada batas waktu. STD-B hanya melihat isi perkebunan yang didaftarkan.

"Pokoknya kalau mendaftarkan sawit, jangka waktu berlakunya adalah selama menanam sawit. Apabila petani menanam komoditi lain, maka STD-B dianggap gugur," jelasnya.

Andi menerangkan, mengenai petani  yang memiliki perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektare,  harus membuat surat lain dan bukan STD-B. "STD-B hanya untuk petani dengan luas lahan tidak lebih dari 25 hektare. Itu semua sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013," pungkasnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 9 MEI 2014

Artikel Terkait