Pengembangan Energi Listrik Melalui POME
SANGATTA. Sampai saat ini di Kaltim sudah memiliki 66 pabrik minyak sawit (PKS). Kehadiran pabrik minyak sawit itu cukup
potensial untuk pengembangan bahan baku energi listrik terbarukan dan
ramah lingkungan.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Henny
Herdiyanto saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Pertemuan
Workshop Manajemen Perlindungan Perkebunan Tahun 2016 di Sangatta Kutai
Timur, pekan lalu.
Menurut dia, perusahaan atau pabrik kelapa sawit harus mengembangkan
energi listrik dengan memanfaatkan limbah cair kepala sawit atau palm
oil mill effluent (POME).
"Pabrik kelapa sawit menghasilkan limbah cair atau POME yang dapat
dimanfaatkan bahan baku energi listrik ramah lingkungan," katanya.
Pengembangan potensi limbah cair sawit sangat mendukung bagi
ketersediaan bahan baku listrik terbarukan di tingkat pedesaan. Dalam
kesempatan itu, Henny menyebutkan beberapa isu strategis lainnya terkait
usaha perkebunan di Kaltim.
Diantaranya, menginclave area nilai konservasi tinggi dalam hak guna
usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai upaya menjamin keberlanjutan
pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, perlu identifikasi dan upaya-upaya dalam penanganan
dampak kekeringan serta mediasi gangguan usaha dan konflik perkebunan.
Isu lainnya, perlu upaya meningkatkan daya serap APBN karena
perekonomian Indonesia yang mengalami penurunan. Maka, diupayakan
langkah strategis dan inovatif dalam percepatan realisasi pelaksanaan
kegiatan.
Perubahan iklim global juga menjadi isu dalam pertemuan. Karena,
menyebabkan kekeringan dan potensi terjadinya kebakaran lahan dan kebun
di sentra produksi perkebunan dan diperkirakan kembali terjadi kemarau
pada Mei di 2016 ini.
Maka, guna mengatasi dampak kekeringan dan puso, maka kebijakan dan
program Kementerian Pertanian adalah membangun 1.000 embung (parit/dam).
Bantuan tersebut ujar Henny, dialokasikan pada DIPA Direktorat
Pengelolaan Air dan Irigasi.
"Perusahaan harus menyiapkan embung atau parit untuk persediaan air
antisipasi ketika terjadi kebakaran lahan dan kebun," jelasnya. (yans/sul/humasprov)
SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN