(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengembangan Energi Listrik Melalui POME

19 April 2016 Admin Website Berita Kedinasan 3045
Pengembangan Energi Listrik Melalui POME

SANGATTA. Sampai saat ini di Kaltim sudah memiliki 66 pabrik minyak sawit (PKS). Kehadiran pabrik minyak sawit itu  cukup potensial untuk pengembangan bahan baku energi listrik terbarukan dan ramah lingkungan.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Henny Herdiyanto saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Pertemuan Workshop Manajemen Perlindungan Perkebunan Tahun 2016 di Sangatta Kutai Timur, pekan lalu.

Menurut dia, perusahaan atau pabrik kelapa sawit harus mengembangkan energi listrik dengan memanfaatkan limbah cair kepala sawit atau palm oil mill effluent (POME).

"Pabrik kelapa sawit menghasilkan limbah cair atau POME yang dapat dimanfaatkan bahan baku energi listrik ramah lingkungan," katanya.

Pengembangan potensi limbah cair sawit sangat mendukung bagi ketersediaan bahan baku listrik terbarukan di tingkat pedesaan. Dalam kesempatan itu, Henny menyebutkan beberapa isu strategis lainnya terkait usaha perkebunan di Kaltim.

Diantaranya, menginclave area nilai konservasi tinggi dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai upaya menjamin keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, perlu identifikasi dan upaya-upaya dalam penanganan dampak kekeringan serta mediasi gangguan usaha dan konflik perkebunan. Isu lainnya, perlu upaya meningkatkan daya serap APBN karena perekonomian Indonesia yang mengalami penurunan. Maka, diupayakan langkah strategis dan inovatif dalam percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan.

Perubahan iklim global juga menjadi isu dalam pertemuan. Karena, menyebabkan kekeringan dan potensi terjadinya kebakaran lahan dan kebun di sentra produksi perkebunan dan diperkirakan kembali terjadi kemarau pada Mei di 2016 ini.

Maka, guna mengatasi dampak kekeringan dan puso, maka kebijakan dan program Kementerian Pertanian adalah membangun 1.000 embung (parit/dam). Bantuan tersebut ujar Henny, dialokasikan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Air dan Irigasi.

"Perusahaan harus menyiapkan embung atau parit untuk persediaan air antisipasi ketika terjadi kebakaran lahan dan kebun," jelasnya. (yans/sul/humasprov)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait