(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Marangkayu Dilatih Menyusun RDK/RDKK

04 Oktober 2013 Admin Website Berita Kedinasan 3861
Petani Marangkayu Dilatih Menyusun RDK/RDKK

SAMARINDA. Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan khususnya bagi petani pekebun.

Guna meningkatkan keterampilan para petani, maka Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim kembali menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan RDK dan RDKK bagi 25 orang petani di kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara

"Kegiatan berupa pelatihan ini dilakukan agar para petani mampu menyusun RDK dan RDKK dengan benar sesuai dengan aspirasi anggota kelompok tani. Sehingga, petani terampil dan mandiri," ujar Kepala Bidang Produksi Disbun Kaltim Sukardi, SP, MSi.

Menurut Sukardi, pelatihan ini dilaksanakan setiap tahun secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Apalagi ujarnya, masih banyak kelompok tani dan anggotanya yang belum bisa menyusun kegiatan dalam satu tahun ke depan terutama untuk kebutuhan pupuk bersubsidi. Belum lama ini, pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan serupa di Paser, PPU dan Nunukan.

Karenanya, dengan kemampuan dalam penyusunan RDK dan RDKK yang dimiliki para ketua Poktan maupun petani tentunya akan mempermudah kelompok tersebut mendapatkan bantuan pupuk sesuai dengan kebutuhan.

Mengingat RDKK merupakan salah satu instrumen dalam penumbuhan partisipasi petani maupun kelompok tani dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholder/pemangku kepentingan lainnya.

Khususnya dalam penyusunan RDKK itu, maka kelompok tani akan dibimbing serta diberikan pembinaan oleh petugas/aparat pertanian, sehingga pengisian dan penyusunan RDKK dapat dipahami.

Selain itu, dengan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki petani maupun ketua Poktan, maka RDKK yang diusulkan kelompok tani haruslah disusun berdasarkan hasil musyawarah di masing-masing poktan.

"Pengusulan yang disampaikan melalui RDKK sebaiknya minimal dua bulan sebelum musim tanam sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan untuk periode satu tahun," harap Sukardi. (rey)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait