(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Hindari Penyelewengan Pupuk Subsidi

09 Mei 2014 Admin Website Berita Kedinasan 10116
Petani Hindari Penyelewengan Pupuk Subsidi
SAMARINDA. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selain salah satu instrumen penumbuhan partisipasi kelompok tani (petani) agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan juga mampu menekan terjadinya pelanggaran penggunaan pupuk.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengatakan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada RDKK.

Sehingga berdasarkan RDKK itulah maka petani mudah mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait.

"Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dilandasi niat untuk mendapatkan keuntungan dalam tata niaga komoditi," ujar Etnawati.

Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah permintaan sarana produksi (pupuk bersubsidi), jumlah distributor dan kios pengecer baik resmi maupun tidak resmi, khususnya kios-kios pengecer musiman yang muncul saat pupuk dibutuhkan.

Kondisi ini menurut Etnawati, seringkali menyebabkan peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Misal, naiknya harga penjualan dan beredarnya pupuk palsu (ilegal) sehingga sangat merugikan petani.

RDKK disusun oleh kelompok tani  berdasarkan kebutuhan riil masing-masing kelompok untuk satu periode (satu tahun) dalam pengelolaan usaha tani.

"RDKK yang sudah disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan ditandatangi Lurah (kepala desa) setempat selanjutnya diserahkan kepada PT Pupuk Kaltim dan perwakilan Petro Gresik untuk disalurkan pada musim tanam," jelasnya.

Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait