Perusahaan Sawit Dilarang Bakar Lahan
SENDAWAR- Agar tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku,
perusahaan-perusahaan yang membuka perkebunan sawit di Kutai Barat
(Kubar) diwajibkan segera membuat hak guna usaha (HGU). Mengingat hingga
kini tercatat ada 35 perusahaan yang belum mengurus HGU.
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan
(Disbuntanakan) Kubar Achmad Sofyan mengatakan 35 perusahaan tersebut
terus didesak segera membuat HGU. “Pantauan kami sudah ada 6 perusahaan
yang kini mengurus HGU,” ungkap Achmad Sofyan kepada harian ini, belum
lama ini.
Dia menyebutkan, dari 35 perusahaan, ada 15 yang baru mengurus izin
lokasi, dan 19 perusahaan mengurus izin usaha perkebunan (IUP).
Di sisi lain ia menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang
keras membakar lahan. Selain itu dalam memulai kegiatan perkebunan,
perusahaan harus membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan juga harus memberikan bantuan pembangunan kepada masyarakat,
baik dalam bentuk community development atau corporate social
responsibility.
Soal sengketa lahan? Achmad Sofyan mengatakan, tetap menjadi kewajiban
perusahaan untuk menyelesaikan bersama masyarakat. “Tapi kami juga belum
menerima laporan ada sengketa lahan yang belum tuntas. Kalaupun ada,
wajib diselesaikan sebaik mungkin,” katanya.
Dalam catatan Kaltim Post, ada 41 perkebunan sawit di Kubar yang
tersebar di 21 kecamatan.
Terpisah, Bupati Kubar Ismael Thomas menegaskan semua perusahaan wajib
membuat HGU. Yang tak kalah pentingnya, perusahaan juga wajib membuat
program pembangunan kemasyarakatan.
“Khusus soal limbah, jangan sampai membuang sembarangan. Kehadiran
perusahaan jangan sampai justru menjadi perusak lingkungan,” tegas
Ismael Thomas.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 20 DESEMBER 2010