(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perkebunan Bahas Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan

14 Juni 2024 PPID Berita Daerah 1639
Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perkebunan Bahas Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan monitoring dan evaluasi pembangunan usaha perkebunan yang melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Acara iberlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (13/6) siang kemarin.

Mewakili Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bidang Usaha, Muhammad Arnains mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja para pelaku usaha perkebunan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan.

Data menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 53 perusahaan besar swasta (PBS) dengan izin lokasi seluas 490.215 hektar, izin usaha perkebunan (IUP) seluas 449.271 hektar, dan hak guna usaha (HGU) seluas 195.984 hektar.

Sementara itu, Kabupaten Kutai Barat memiliki 40 PBS dengan izin lokasi seluas 562.355 hektar, IUP 473.053 hektar, dan HGU 282.663 hektar, serta 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan tanam inti seluas 156.867 hektar dan plasma seluas 27.060 hektar. 

Di Kabupaten Mahakam Ulu, terdapat 11 PBS dengan izin lokasi seluas 150.573 hektar, IUP 138.760 hektar, dan HGU 59.202 hektar, serta 2 PKS dengan tanam inti seluas 22.878 hektar dan plasma seluas 678 hektar.

Secara keseluruhan, pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Timur dapat menjalankan usahanya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perkebunan serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah," ujar Arnains.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, terus berkomitmen untuk memantau dan mendorong perkembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari dinas perkebunan di tiga kabupaten, perusahaan perkebunan, serta menghadirkan narasumber  dari  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim. (Disbun/Prb/ty).

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait