Perkuat Tata Kelola Lahan, Disbun Bahas Review Peta ANKT di Kukar

KUTAI KARTANEGARA. Komitmen menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian lingkungan kembali ditegaskan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim). Melalui kegiatan Pertemuan Review Peta Indikatif Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), Disbun Kaltim menggelar rapat bersama pemangku kepentingan di Grand Elty Singgasana Hotel Tenggarong, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaharui data kondisi ANKT di Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus memastikan arah pembangunan perkebunan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pembaruan Peta Indikatif ANKT pada kawasan peruntukan perkebunan di Kutai Kartanegara, serta menghimpun informasi terkini mengenai kondisi dan dinamika perubahan lahan yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, yang dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan perkebunan di Kaltim harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan produksi dan kelestarian lingkungan.
“Tantangan terbesar pembangunan perkebunan saat ini adalah bagaimana kita bisa meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur juga harus merespons tuntutan nasional dan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari setiap tahapan kegiatan perkebunan,” ujar Asmirilda dalam sambutannya.
Asmirilda menambahkan bahwa arah pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang menegaskan prinsip keselarasan antara aspek produksi, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Prinsip ini menjadi pedoman agar sektor perkebunan tidak hanya berorientasi pada hasil ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta memberikan manfaat yang inklusif bagi masyarakat lokal.
Selain itu, landasan hukum pengelolaan ANKT juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi, serta Pergub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan.
Kedua regulasi ini menjadi acuan dalam identifikasi, perlindungan, dan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan budaya penting.
Sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2021, penyusunan Peta Indikatif ANKT dilakukan pada dua tingkat—provinsi dan kabupaten/kota, untuk kabupaten/kota diperbaharui setiap dua tahun sekali, sedangkan provinsi diperbaharui setiap lima tahun sekali.
Pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa data ANKT tetap relevan sebagai referensi dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Melalui pembaruan ini pula, pemerintah dapat memperkuat kebijakan pengelolaan kawasan konservasi dan memastikan pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan.
Asmirilda menegaskan, pertemuan review ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola perkebunan berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
“Kami berharap hasil review ini dapat memberikan data yang akurat dan terkini untuk mendukung pengambilan kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berdaya saing, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Disbun Kaltim menunjukkan langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur tidak hanya menumbuhkan ekonomi daerah, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT