(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perkebunan Sawit Proteksi Hutan Alam

26 September 2017 Admin Website Berita Daerah 3006
Perkebunan Sawit Proteksi Hutan Alam
SAMARINDA. Gubernur Awang Faroek Ishak membantah keras anggapan jika pengembangan perkebunan sawit lebih banyak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegasan Awang disampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan saat digelar konferensi pers di sela penyelenggaraan GCF Annual Meeting 2017 di Balikpapan, Senin (25/9).

“Perkebunan sawit merusak lingkungan? Tidak seperti itu. Sebab kami sudah membuat kesepakatan dengan kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjaga hutan alam di areal-areal perkebunan sawit,” tegas Awang. Kesepakatan yang sudah diamini parapihak yang bertanggungjawab di kabupaten/kota itu antaralain memproteksi areal yang masih berhutan alam dan berkarbon stok tinggi. “Semua yang bertanggung jawab dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit harus memproteksi hutan alam di areal perkebunan mereka,” imbuhnya.

Manakala diperlukan  ekspansi atau perluasan kebun, maka sebut Awang, yang harus dilakukan bukan dengan melakukan perluasan areal, tetapi dengan meningkatkan produktifitas hingga mencapai rata-rata produksi nasional yakni 25 ton/hektar.  Kalaupun harus tetap membuka lahan, prioritas hanya untuk areal yang rendah karbon atau hanya dihuni semak belukar.

Kesepakatan lainnya adalah memberdayakan para petani kecil dengan memberikan kesempatan membangun kebun-kebun mereka disertai bimbingan para pekebun besar dalam rantai pasokan yang berkelanjutan. “Jadi konsep ini yang akan kita jaga ke depan agar pembangunan sawit di Kaltim benar-benar bisa mengalirkan nilai-nilai ekonominya dan di sisi lain kualitas lingkungan tetap terjaga” tegasnya lagi.

Bukan hanya itu, dengan peralihan kewenangan perijinan yang saat ini berada di pemerintah provinsi Gubernur Awang Faroek menjamin tidak akan ada ijin-ijin baru bagi perusahaan yang tidak memiliki komitmen baik untuk pembukaan lahan. “Zero burning itu harus dilaksanakan. Tidak boleh ada pembukaan kebun dengan membakar. Kalau ada yang membakar, ijinnya langsung dicabut. Saya kira itu paling bagus.  Kalau ke pengadilan, nanti mereka dihukum ringan, berapa pun didenda, mereka bayar. Tapi kalau ijinnya dicabut, itu yang paling mujarab saya kira,” sambungnya.

Kebijakan ini lanjut Awang merupakan satu bukti nyata komitmen Kaltim dalam kampanye pembangunan hijau berkelanjutan, seperti yang sudah menjadi komitmen 35 provinsi dan Negara bagian Anggota GCF yang saat ini sedang menggelar rapat tahunan di Kota Balikpapan. (sul/ri/humasprov)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait