
SAMARINDA. Terdapat lima peran penting subsektor
perkebunan dalam hubungannya dengan rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) 2013 – 2018 Provinsi Kaltim. Menurut Kepala Dinas
Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, perkebunan memiliki peran terkait
pelaksanaan RPJMD dan transformasi ekonomi dalam mewujudkan Visi Kaltim
2030. "Sektor perkebunan menerapkan konsep green economic sebagai
terjemahan RPJMD dan strategi pelaksanaan transformasi ekonomi,"
katanya.
Peran perkebunan itu menurut dia,
sebagai penyedia bahan baku untuk mendukung industri hilir oleochemical
guna meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, kegiatan perkebunan
berperan dalam pengembangan wilayah dan mengembangkan ekonomi
kerakyatan. Termasuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan serta
menurunkan intensitas emisi rumah kaca.
Ujang menjelaskan sektor perkebunan dan
industri crude palm oil (CPO) kian berkembang di Kaltim. Saat ini luas
lahan perkebunan telah mencapai 1,34 juta hektar atau 88 persen dari
luasan itu merupakan perkebunan kelapa sawit.
Pada tahun 2017 meskipun sektor pertambangan/penggalian dan
pengolahan migas masih mendominasi struktur ekonomi Kaltim sebesar 46,47 %,
sektor pertanian dalam arti luas telah meningkat kontribusi nya terhadap PDRB
yaitu sebesar 7,82 % dan sub sektor perkebunan berkontribusi sebesar 55,75 %
terhadap sektor pertanian dalam arti luas, atau 4,36 % terhadap PDRB Kaltim.
"Disamping perannya yang semakin besar dalam struktur ekonomi Kalimantan Timur
Sektor perkebunan mampu menyerap 392.000 keluarga petani dan terbukti mampu
penyerapan tenaga kerja serta membuka pusat pertumbuhan ekonomi dan
pengembangan wilayah", ungkap Ujang. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT