
SAMARINDA. Perpanjangan izin perusahaan terhadap
hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang telah mengabaikan persyaratan
membangun kebun plasma bagi masyarakat diutarakan Komisi II DPRD
Penajam Paser Utara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD
Kaltim di gedung wakil rakyat Kaltim di Karang Paci, Rabu (19/8).
Hearing
yang dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Pengawas Benih
Tanaman (BTP), Dinas Pertanian Tanam Pangan, Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih Tanam Pangan dan Holtikultura (BPSBTPH) Kaltim,
membahas tentang UU Nomor 39 Tahun 2014 terkait pemenuhan kewajiban
pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Penajam Paser
Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Edy
Kurniawan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf
didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Muspandi, Suterisno Thoha,
Ismail, dan Ali Hamdi.
Komisi II DPRD PPU memandang,
pengabaian akan hal ini berdampak pada pengabaian hak-hak masyarakat
petani secara berkelanjutan. Karena makin banyaknya perusahaan
perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU perkebunannya," kata Edy
Kurniawan.
Menanggapinya, Ismail berpendapat,
menghindari pemanfaatan lahan HGU perkebunan dan terjadinya pengalihan
fungsi lahan perkebunan maupun pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan
kerugian negara, perlu peraturan pemerintah provinsi yang melindungi
kepentingan masyarakat. Paling tidak harus ada peraturan gubernur
(Pergub) yang mengakusisi kepentingan masyarakat, yang sekaligus
menegaskan jika penyalahgunaan HGU akan dikenakan sanksi berat.
"Komisi II DPRD Kaltim akan terus
mengawal dan mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pembangunan
perkebunan berkelanjutan lewat usulan Perda inisiatif DPRD Kaltim,"
kata Ismail.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Etnawati
mengatakan, Disbun Kaltim menyatakan bahwa persyaratan perpanjangan izin
HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan pemegang HGU
mengalokasikan 20 persen tanah yang dimohon untuk masyarakat sekitar
dalam bentuk kemitraan (plasma).
"Hal ini demi menjamin persaingan
sehat antar perusahaan dam masyarakat sekitar. Jangan sampai hadirnya
perusahaan ini justru merugikan masyarakat sehingga kesejahteraan mereka
tak kunjung meningkat," kata Etnawati.
Menanggapi penyalahgunaan HGU oleh
perusahaan perkebunan, Komisi II DPRD PPU yang dihadiri oleh Ketua
Komisi II Syamsudin Ali, beserta anggota Komisi II DPRD PPU lainnya
yakni Hamdan, Syarifuddin HR, Suyadi dan Muhammad Taufik Yohansyah akan
meminta kepada Disbun Kaltim untuk mengusulkan Pergub perlindungan
hak-hak masyarakat dalam mengatasi persoalan pembangunan kebun plasma
secara komprehensif dalam perpanjangan izin HGU perusahaan di daerah
PPU. (hms8)
SUMBER : DPRD PROV. KALTIM