Pensiun Dinikan PNS yang tidak Produktif
23 Juni 2011
Admin Website
Artikel
4026
JAKARTA--MICOM: Pemerintah
melalui Menteri Keuangan menilai jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat
ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Pembengkakan jumlah PNS
berpengaruh besar terhadap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
(APBN).
Untuk itu, pemerintah disarankan melakukan pensiun dini terhadap PNS yang kurang produktif untuk mengurangi beban. "Saya lebih setuju jika dilakukan pensiun dini karena beban dapat lebih berkurang," kata pengamat ekonomi Anggito Abimanyu kepada Media Indonesia, Rabu (22/6).
Menurut Anggito, pensiun dini terhadap PNS merupakan pilihan yang paling tepat dibanding pilihan lain. "Kalau membatasi jumlah PNS dengan tidak merekrut lagi kan itu jangka panjang. Kalau yang sekarang ya harus pensiun dini, bisa untuk sekarang dan jangka panjang. Karena PNS juga banyak yang direkrut bagus-bagus," sebutnya.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto juga menilai salah satu cara untuk menekan bengkaknya anggaran untuk PNS yakni dengan melakukan pensiun dini. "Harus ada resizing, yang pensiun, ya pensiunkan. Lagi disusun itu, saya secara internal di Ditjen Perbendaharaan mengusulkan program pensiun dini usia 50-55 tahun," katanya.
Prosesnya, lanjut Agus, yakni PNS bersangkutan dapat mengajukan pensiun dini, kemudian nanti diberikan kompensasi oleh pemerintah. "Tapi usulan ini belum diapprove, nanti akan saya paparkan di Men PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) minggu ini."
Menurut Agus, kompensasi yang diberikan harus memadai, karena itu selain ke Men PAN, dirinya juga akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 22 JUNI 2011
Untuk itu, pemerintah disarankan melakukan pensiun dini terhadap PNS yang kurang produktif untuk mengurangi beban. "Saya lebih setuju jika dilakukan pensiun dini karena beban dapat lebih berkurang," kata pengamat ekonomi Anggito Abimanyu kepada Media Indonesia, Rabu (22/6).
Menurut Anggito, pensiun dini terhadap PNS merupakan pilihan yang paling tepat dibanding pilihan lain. "Kalau membatasi jumlah PNS dengan tidak merekrut lagi kan itu jangka panjang. Kalau yang sekarang ya harus pensiun dini, bisa untuk sekarang dan jangka panjang. Karena PNS juga banyak yang direkrut bagus-bagus," sebutnya.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto juga menilai salah satu cara untuk menekan bengkaknya anggaran untuk PNS yakni dengan melakukan pensiun dini. "Harus ada resizing, yang pensiun, ya pensiunkan. Lagi disusun itu, saya secara internal di Ditjen Perbendaharaan mengusulkan program pensiun dini usia 50-55 tahun," katanya.
Prosesnya, lanjut Agus, yakni PNS bersangkutan dapat mengajukan pensiun dini, kemudian nanti diberikan kompensasi oleh pemerintah. "Tapi usulan ini belum diapprove, nanti akan saya paparkan di Men PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) minggu ini."
Menurut Agus, kompensasi yang diberikan harus memadai, karena itu selain ke Men PAN, dirinya juga akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 22 JUNI 2011