Penilaian Usaha Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perluasan Perkebunan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim menggelar Pertemuan Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan untuk mengevaluasi jumlah dan hasil kelas kebun perusahaan yang terealisasi dalam pelaksanaan PUP di Kab/Kota tahun 2023.
Pertemuan berlangsung secara offline Waktu pelaksanaan kegiatan Pertemuan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 07-08 November 2023 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda dengan Peserta pertemuan berasal dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten se-Kalimantan Timur, PBS se Kaltim.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan penilaian penilaian dilakukan untuk mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan.
PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009 Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap operasional dilaksanakan penilaian setiap 3 tahun sekali, sedangkan utk tahap pembangunan penilaian usaha perkebunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
Sementara itu, penilaian PUP pada perusahaan perkebunan swasta (PBS) dilakukan setiap tiga tahun.
Peran PBS sangat vital dalam perkembangan ekonomi, termasuk sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerap tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. (Prb/ty).