Pengukuhan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim
Pengukuhan pejabat hari ini merupakan tindak lanjut hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilaksanakan pada bulan Juli yang lalu. Ketika itu terpilih sebanyak 10 orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama. Sebanyak 8 orang telah dilantik, sementara 2 orang lagi pada saat itu belum bisa dilantik, karena masih dalam proses alih status kepegawaian dari TNI ke PNS dan Pejabat lama belum memasuki batas usia pensiun (BUP).
"Selamat. Semoga Saudara dapat mengemban kepercayaan, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya selaku Pejabat Pemerintah dalam rangka mendukung sukses jalannnya pemerintahan dan pembangunan seperti yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah." kata Awang dalam sambutannya, Sabtu (10/09) pagi tadi.
Pengukuhan kali ini di hadiri oleh Ketua DPRD dan Saudara-saudara
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kalimantan
Timur, Sekdaprov, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas/Badan/Biro,
serta para Pejabat Eselon II, III dan IV dan Para Pejabat Instansi
Vertikal.
Dijelaskan juga bahwa acara pada hari ini adalah pengukuhan, bukan
pelantikan. Mengapa dikatakan pengukuhan karena terkait dengan dinamika
yang terjadi di bidang kepegawaian dan kelembagaan pasca diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan PP Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan aturan teknis
dari UU Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyegerakan pembahasan dan
penetapan OPD baru.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi
Menteri Dalam Negeri nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus 2016 tentang
tindak lanjut PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk itu Gubernur
Prov. Kaltim. DR. H. Awang Fareok Ishak meminta kepada Asisten
Administrasi Umum dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim untuk
segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna melakukan
akselerasi penetapan OPD baru, sehingga tepat pada tanggal 1 Januari
2017 yang akan datang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah bekerja
dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan
OPD, Personil dan Anggaran yang baru.
Pesan Gubernur kepada Ujang Rachmad selaku Plt. Kadis Perkebunan
untuk dapat bekerja dengan baik memajukan perkebunan Kaltim. Seperti
diketahui, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan
Timur selama ini terbesar berasal dari kontribusi sektor minyak dan gas
bumi (Migas), padahal produksi Migas lama-kelamaan akan habis dan tidak
dapat diperbaharui lagi. Untuk itulah fokus kegiatan ekonomi
kemasyarakatan dialihkan pada sektor yang dapat diperbaharui. Dalam hal
ini sektor pertanian dalam arti luas, khususnya perkebunan. (andry/INKA)
SUMBER : BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROV. KALTIM