
SAMARINDA. Sejak 17 Juli 2013 Pemprov Kaltim akan menerapkan pola at
cost atau sesuai kebutuhan untuk perjalanan dinas pegawai. Penerapan
pola ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor
44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penerapan at cost ini sebelumnya juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 16/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013.
"Pola ini akan diterapkan mulai 17 Juli. Intinya ini adalah bagian
dari kerja besar Pemprov Kaltim untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Hal ini terkait tiga upaya yang perlu terus dilakukan menuju zona bebas
korupsi, yaitu adanya efisiensi anggaran, akuntabilitas dan peningkatan
pelayanan publik," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H
Rusmadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 44
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan
Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/7).
Menurut Rusmadi, penerapan at cost merupakan upaya Pemprov Kaltim untuk
melakukan efisiensi anggaran. Meski alokasi anggaran belanja pegawai
untuk perjalanan dinas di Kaltim sudah jauh lebih efisien dibanding
provinsi lain di Indonesia yang mencapai 30 persen-50 persen, tetapi
efisiensi anggaran perjalanan dinas ini harus tetap dilakukan. Saat ini
anggaran belanja pegawai untuk perjalanan dinas hanya sekitar 10 persen.
Meski demikian, Rusmadi menjelaskan bahwa penerapan at cost ini tidak
berarti akan mengurangi hak-hak pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Semua nominal yang ditentukan dalam sistem at cost ini sudah
mempertimbangkan hak yang sewajarnya diterima oleh pegawai.
"Intinya, kita tetap dapat melakukan perjalanan dinas secara efektif
dan efisien, dan hak pegawai tidak dihilangkan. Perjalanan dinas harus
dilakukan untuk hal-hal yang memang diperlukan dan pada akhirnya memang
memberikan manfaat,"
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Kaltim H Sofyan
Helmi mengatakan Pergub tersebut telah ditetapkan 1 Juli ini, namun
penerapannya baru bisa dilaksanakan 17 Juli 2013.
"Teknisnya, jika ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas sebelum 17
Juli ini, maka tidak diterapkan at cost. Sehingga, laporan
pertanggungjawabannya masih menggunakan aturan yang lama," jelasnya.
Pelaksanaan at cost juga berlaku bagi anggota DPRD Provinsi. Diharapkan
seluruh kabupaten dan kota juga menerapkan hal yang sama.
(jay/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM