(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pemkab Kubar Akui Ada Tumpang Tindih Lahan

26 Januari 2010 Admin Website Artikel 2473
#img1# Namun tumpang tindih lahan itu hanya sebagian kecil saja dan tidak sebesar seperti yang dituntut warga dari Forum Pemerhati Masyarakat Tani (FPMT) Jempang dan Bongan beberapa minggu lalu.

Pengakuan Pemkab Kubar itu di sampaikan melalui Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Kubar, Ediyanto Arkan dihadapan Komisi I dan II DPRD Kaltim kemarin.

Dia menjelaskan luas lahan yang diduga tumpang tindih di areal PT TSS itu hanya sekitar 40 -80 hektare saja. Jadi, tidak sebesar seperti dikatakan FPMT yang mengklaim terjadi tumpang tindih lahan lebih dari 80 hektar di PT TSS itu, atau sekitar 450 hektar," ujar Ediyanto, Senin (25/1).

Ia menambahkan, tuntutan dan klaim FPMT Jempang dan Bongan yang dikoordinir oleh saudara Nartim itu sangat-sangat tidak faktual, "Klaim mereka (FPMT,red) bisa dikatakan sepuluh kali lipat dari kenyataan sebenarnya yang ada di lapangan, makanya dalam waktu dekat kami akan segera menurunkan tim dari Badan Pertanahan nasional (BPN) Kubar untuk menginventarisir semua lahan yang digarap PT TSS itu, kata Ediyanto.

Untuk mengetahui lebih detail soal jumlah lahan yang di duga tumpang tindih itu, lanjut Ediyanto, Pemkab Kubar melalui BPN akan segera melakukan inventarisasi terhadap semua lahan yang digarap PT TSS itu. Selain itu Pemkab Kubar juga akan mengaktifkan kembali tim verifikasi yang dibentuk bupati melakukan verifikasi dan meneliti dugaan tumpang tindih lahan di areal PT TSS, "Tim verifikasi ini kami minta untuk melakukan verifikasi kembali lahan itu pada Bulan Februari pekan depan, dan mudah-mudahan dalam Bulan Februari itu bisa selesai," ungkap Ediyanto.

Kepala BPN Kubar Suharto mengakui masalah dugaan tumpang tindih lahan di perusahaaan perkebunan kelapa sawit PT TSS dan PT FB sudah masuk di BPN Kubar, dan bahkan sudah sampai ke tangan Kanwil BPN Provinsi Kaltim.

Hasil penelusuran BPN , PT TSS dan PT FB sudah menggarap lahan di kampung Jembuk, Kubar itu, namun setelah diadakan pengukuran oleh BPN, ternyata di areal garapan PT FB ada ditemukan lahan transmigrasi dan lahan itu belum kita ketahui apakah lahan itu memang mempunyai sertifikat yang jelas atau tidak. "Makanya, kami pada 9 Februari 2010 mendatang akan melakukan pendataan di lapangan untuk mengecek kebenaran mengenai status lahan itu," sebutnya.

Aggota Komisi I DPRD Kaltim Dahri Yasin SH mengatakan sebenarnya rumit tidaknya masalah dugaan tumpang tindih lahan di PT TSS dan PT FB itu tergantung pemahaman dari pemerintah kabupaten memahami masalah tersebut.

Memecahkan masalah tersebut tutur Dahri Yasin, harus diketahui total lahan yang digarap kedua perusahaandan serta luas lahan petani. "Apa benar ada terjadi penggusaran, itu harus kita telusuri dan kita ketahui semua dulu, sebelum kita mengambil langkah alternatif pemecahannya,"ujar Dahri

Menurut Dahri setidaknya ada tiga elemen yang harus dipertemukan untuk penyelesaian masalah dugaan tumpang tindih lahan itu.

Dahri menambahkan setelah ketiga elemen itu dipertemukan maka pemecahan masalah itu lebih mudah. "Paling dibuatkan satu lembar matrix saja yang berisi kebenaran mengenai adanya tumpang tindih lahan di arela PT TSS dan PT FB itu ,"kata Dahri.

Rapat dengar pendapat Komisi I, II dan Pemkab Kubar kemarin berujung pengusiran Junaidi SH serta dua stafnya. Konsultan hukum perusahaan itu didaulat keluar ruangan rapat, karena dianggap bukan undangan.

Drs H A Waris Husein Anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan ptotes keras atas`kehadiran konsultan hukum PT TSS Menurutnya sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD hanyalah orang yang di undang dapat hadir dalam acara tersebut. "Kalau yang tidak di undang, ya tidak boleh hadir," protes Waris.

Setelah mendengar usulan itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim selaku pimpinan rapat meminta Konsultan hukum PT TSS Junaidi SH MH keluar dari ruangan rapat. Tanpa permisi Konsultan hukum PT TSS Junaidi SH MH beranjak keluar ruangan rapat. Rapat akhirnya dilanjutkan dengan membuat kesimpulan rapat.

DIKUTIP DARI SAMARINDA POST, SELASA, 26 JANUARI 2010

Artikel Terkait