Ketetapan ini ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam Surat Keputusan Bersama nomor 4 tahun 2008 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2009.
Pada hari libur nasional 2009, pemerintah menetapkan 14 hari yaitu Tahun Baru Masehi 1 Januari, Tahun Baru Imlek 26 Januari, Maulid Nabi Muhammad 9 Maret, Nyepi 26 Maret, Wafat Yesus Kristus 10 April, Waisak 9 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 21 Mei, Isra Miraj 20 Juli, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Idul Fitri 21-22 September, Idul Adha 27 November, Tahun Baru Hijriyah 18 Desember, dan Hari Natal 25 Desember.
Jumlah cuti bersama itu lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika 2009 ditetapkan 4 hari, 2008 mencapai 5 hari dan 2007 mencapai 6 hari.
DIKUTIP DARI TEMPO INTERAKTIF, SENIN, 9 JUNI 2008