Pemerintah Tetapkan 4 Hari Libur Bersama 2009
11 Juni 2008
Admin Website
Artikel
3992
Ketetapan ini ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam Surat Keputusan Bersama nomor 4 tahun 2008 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2009.
Pada hari libur nasional 2009, pemerintah menetapkan 14 hari yaitu Tahun Baru Masehi 1 Januari, Tahun Baru Imlek 26 Januari, Maulid Nabi Muhammad 9 Maret, Nyepi 26 Maret, Wafat Yesus Kristus 10 April, Waisak 9 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 21 Mei, Isra Miraj 20 Juli, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Idul Fitri 21-22 September, Idul Adha 27 November, Tahun Baru Hijriyah 18 Desember, dan Hari Natal 25 Desember.
Jumlah cuti bersama itu lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika 2009 ditetapkan 4 hari, 2008 mencapai 5 hari dan 2007 mencapai 6 hari.
DIKUTIP DARI TEMPO INTERAKTIF, SENIN, 9 JUNI 2008