(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Mengalami Kenaikan

31 Januari 2020 Admin Website Berita Daerah 4673
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Mengalami Kenaikan

SAMARINDA. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan dalam tiga bulan terakhir, dari Rp222,38 per kg pada November, menjadi Rp1.553,71 pada Desember, naik lagi menjadi Rp1.787,39 per kg pada Januari 2020.

"Harga sebesar itu merupakan TBS yang dipanen dari kelapa sawit berumur 10 tahun ke atas, sedangkan yang berumur 3-9 tahun juga mengalami kenaikan namun tidak sama," ujar Ketua Tim Penetapan Harga TBS sawit Provinsi Kaltim Muhammad Yusuf di Samarinda, Kamis (30/01) kemarin.

Sedangkan rincian kenaikan TBS per umur pohon yang dipanen antara lain, umur 3 tahun dari seharga Rp1.174,36 per kg pada November 2019, menjadi Rp1.370,23 per kg pada Desember 2019, dan kembali naik menjadi Rp1.576,30 per kg pada Januari 2020.

Kemudian TBS dari pohon umur 4 tahun, sebelumnya seharga Rp1.255,13 per kg, naik menjadi Rp1.464,06 per kg di Desember, kembali naik menjadi Rp1.684,23 per kg pada Januari.

Untuk TBS yang berasal dari sawit umur 5 tahun, lanjutnya, pada November seharga Rp1.260,29 per kg, pada Desember 2019 terjadi kenaikan menjadi Rp1.470,45 per kg, dan Januari tahun ini seharga Rp1.691,59 per kg.

TBS dari kelapa sawit umur 6 tahun adalah dari seharga Rp1.485,69 per kg pada Desember 2019, naik menjadi Rp1.709,12 per kg, atau terjadi kenaikan sebesar Rp223,43.

Umur 7 tahun mengalami kenaikan Rp224,73, yakni dari seharga Rp1.494,24 per kg pada Desember 2019, naik menjadi Rp1.718,97 per kg pada Januari 2020.

Umur 8 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp206,46, dari seharga Rp1.505,77 pada Desember lalu naik menjadi Rp1.712,23 per kg pada Januari.

TBS yang dipanen dari sawit 9 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp230,94, dari Rp1.535,51 per kg pada Desember menjadi Rp1.766,45 per kg di Januari 2020.

"Rata-rata kenaikan TBS bulan Januari sebesar Rp230 atau naik 15 persen. Harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan/KB120/1/2018," ucap Yusuf. 

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait