Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag)
mempermudah para pelaku eksportir kopi (Eksportir Terdaftar Kopi/ETK)
untuk melakukan ekspor. Kemudahan itu antara lain dengan dihapuskannya
ketentuan syarat bukti iuran dalam mengurus surat persetujuan ekspor
kopi (SPEK).
Dalam
kententuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011
tentang ketentuan ekspor kopi yang belaku mulai 3 Mei 2011. Telah
dihapus soal ketentuan persyaratan mengenai fotokopi bukti pembayaran
iuran kepada Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI)
dengan menunjukkan bukti asli dalam mengurus SPEK.
Ketentuan ini
merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :
41/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor kopi. Dalam aturan baru
ini juga dihapus mengenai ketentuan laporan AEKI kepada menteri
perdagangan terkait laporan keuangan penggunaan iuran dari anggota
eksportir kopi.
"Justru kita mempermudah ekspor, tidak perlu
lagi dikaitkan dengan pembayaran iuran anggota AEKI (Asosiasi Eksportir
dan Industri Kopi Indonesia)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kemendag Deddy Saleh kepada detikFinance, Jumat (6/5/2011).
Selain
itu, langkah mempermudah ekspor ini diantaranya dengan memberikan
kemudahan bagi ETK melaporkan secara elektronik. Para dinas di daerah
yang menerbitkan SPEK juga bisa melaporkan dengan cara yang sama yaitu
melalui melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
"Selain itu mempermudah sistem pelaporan, yang bisa dilakukan secara elektronik," jelas Deddy.
DIKUTIP DARI DETIK, JUMAT, 6 MEI 2011