Jakarta -
Instruksi Presiden (Inpres) terkait moratorium (penundaan) izin kawasan
hutan alam dan gambut akan mengurangi potensi peningkatan produksi
sawit hingga 2 juta ton. Pemberlakuan moratorium ini juga akan berimbas
pada produksi sawit Indonesia hingga 5 tahun mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono kepada
detikFinance, Jumat (20/5/2011)
"
Impact
secara ekonomis akan turun, kalau dua tahun ini terhambat pemerintah
akan kehilangan opportunity selama 5 tahun mendatang," katanya.
Joko
beralibi dengan adanya moratorium yang juga berlaku terhadap wilayah
area penggunaan lain (APL) maka ekspansi perkebunan kelapa sawit hanya
akan mencapai 250.000 hektar per tahun. Padahal dalam kondisi normal
atau tanpa moratorium ekspansi perkebunan kelapa sawit bisa mencapai
500.000-600.000 hektar per tahun.
"Kalau setahun berkurang
250.000 hektar maka dalam dua tahun 500.000 hektar. Jika produksi 4 ton
per hektar maka ada produksi 2 juta ton berkurang," tegasnya.
Menurut
Joko, berdasarkan target pemerintah produksi sawit akan mencapai 40
juta ton (CPO) pada 2020, saat ini produksi hanya 22 juta ton. Jika
mengacu dengan target itu maka diperlukan lahan hingga 12 juta ton dari
saat ini hanya 8 juta hektar.
"Target 40 juta ton itu mungkin akan terganggu. Jadi moratorium itu walaupun dua tahun menghambat ekonomi," katanya.
Selain
itu, menurut Joko moratorium akan berimbas pada pengurangan serapan
tenaga kerja dari sektor sawit. Dalam keadaan normal dengan pertumbuhan
ekspansi lahan 500.000-600.000 hektar per tahun, sektor sawit ini bisa
menyerap 100-120.000 tenaga kerja baru.
"
Impact 100.000 orang tenaga kerja akan hilang," katanya.
Dikatakan
Joko ketentuan yang ada dalam Inpres moratorium ini dianggap masih
belum terlalu tegas oleh kalangan LSM pecinta lingkungan. Meskipun dari
sisi pelaku sektor sawit, inpres ini sudah sangat memukul pengusaha
sawit termasuk perkebunan sawit rakyat.
"LSM tidak puas dengan
inpres tersebut. LSM itu malah maunya hutan sekunder masuk moratorium
itu lebih gila lagi. Kesannya Indonesia itu disuruh duduk manis, nggak
usaha kerja minta-minta sama negara lain," katanya.
Seperti diketahui mulai hari ini penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut
efektif berlaku. Moratorium
ini berlaku selama dua tahun kedepan sesuai Instruksi Presiden (Inpres)
No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan
penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini
berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut
di Indonesia.
Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan
pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut
yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan
produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang
dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 20 MEI 2011