(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Mentan akan Revisi Permentan No. 26/2007

18 Maret 2012 Admin Website Artikel 3592
JAKARTA. Kementerian Pertanian akan merevisi Permentan No 26/2007, dengan menetapkan jangka waktu pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan kelapa sawit yang telah mendapatkan HGU.

Polemik kapan perusahan kelapa sawit harus membangun kebun plasma nampaknya akan segera berakhir, ini terungkap saat Menteri Pertanian Suswono mengatakan akan merevisi Permentan No. No 26 tahun 2007 yang berisi tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu akan menetapkan waktu pembangunan perkebunan rakyat (plasma).

Selama ini, Permentan itu tidak mengatur waktu pembatasan pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan. "Nantinya akan direvisi agar waktunya pembangunan perkebunan plasma definitif, waktu kapan terakhir. Waktu harus definitif, apa kira-kira 2 tahun atau 1 tahun," kata Suswono di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Menteri Pertanian, regulasi yang ada saat ini tidak mengatur kapan perusahaan perkebunan kelapa sawit harus membangun perkebunan plasma. Jadi, lanjutnya, perusahaan perkebunan tidak bisa dipersalahkan jika sampai saat ini belum juga membangun perkebunan rakyat. Padahal, peraturan itu sudah berjalan selama 4 tahun. "Iya masih banyak yang belum membangun perkebunan plasma, perusahaan yang belum membangun plasma sering ada konflik", kata Suswono.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Gamal Nasir menambahkan, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam merevisi peraturan itu. "Akan terus dikaji dengan melibatkan seluruh pihak. Kami tidak menginginkan ada complain dan keberatan dari pihak lain terhadap hasil revisi Permentan itu," kata Gamal di Jakarta baru-baru itu.

Menurut Gamal, Menteri Pertanian Suswono mengusulkan akan ada pembatasan waktu pembangunan perkebunan plasma paling lama 2 tahun sejak perusahaan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan perusahaan perkebunan yang sudah lama agar dibatasi selama 1 tahun. Selama ini pemerintah daerah kadang salah dalam menginterpretasikan peraturan itu, seolah-olah perusahaan perkebunan harus memberikan 20% HGU yang dimiliki kepada rakyat sekitar. Padahal, perusahaan perkebunan hanya diwajibkan membangun 20% perkebunan plasma dan itu di luar HGU yang dimilikinya.

Kementan, tambah Gamal, sedang melakukan audit perkebunan plasma kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dia menuturkan audit perkebunan rakyat itu untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum membangun perkebunan plasma. Dan selanjutnya, Menteri Pertanian akan memanggil seluruh perusahaan yang belum membangun perkebunan plasma.

Maka dalam revisi yang akan datang pemerintah akan menetapkan secara definitif 2-3 tahun jangka waktu pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan hak guna usaha.

SUMBER ; MEDIA PERKEBUNAN, JUMAT. 16 MARET 2012

Artikel Terkait