Edarkan Bibit Palsu, Denda Rp 250 Juta
31 Maret 2008
Admin Website
Artikel
3671
Kepala Dinas Perkebunan Berau Wisnu Haris didampngi Kasubdin Produksi Maswat mengatakan, masuknya bibit palsu mengakibatkan ketidakpercayaan investor mengambil hasil produksi petani sawit yang ada di daerah ini. Penurunan hasil produksi dari tanaman sawit palsu itu, kini telah terjadi di sejumlah daerah, baik di wilayah Kaltim maupun Sumatera.
Akibat penanaman bibit palsu itu akan terjadi penurunan produksi hingga 28 persen. Jika bibit asli berkualitas produksi bisa mencapai 25 ton per ha per tahun, kalau bibit palsu hanya 18 ton per ha per tahun.
"Dengan penurunan produksi itu, berdampak juga pada pendapatan. Kalau menggunakan bibit asli penghasilan petani bisa Rp 15 juta per ha per tahun, namun jika menanam bibit palsu Rp 10,5 juta per ha per tahun, dengan asumsi harga Rp 600 per kg,"ungkapnya.
Akibat maraknya peredaran bibit palsu, ada empat komponen yang dirugikan yakni petani, pabrik (pembeli), produsen benih dan pemerintah.
Pihak perusahaan/pabrik yang selama ini membeli hasil sawit petani dirugikan karena mesin industrinya cepat rusak sehingga biaya perawatan tinggi. Sementara itu ciri khas yang kelihatan pada bibit sawit palsu biasanya cangkanya lebih tipis, sedang buah dari bibit palsu cenderung lebih tebal.
Masalah lain, pabrik tidak bersedia menampung hasil panen petani karena kadar kandungan minyaknya rendah yakni hanya 18 persen, sementara idelanya 22 persen, sedang harga jual sama. "Dari segi fisik, tidak ada perbedaan antara bibit palsu dan asli, yang membedakan hanya adanya dukumen resmi dari produsen untuk bibit asli dan harganya relatif mahal " katanya.
Sedang pemerintah, dirugikan karena peredaran bibit palsu itu berdampak menurunya produksi CPO (crud palm oil) yang akan menjadi salah satu andalan ekspor. Produksi CPO dari bibit sawit berkualitas mencapai 7 ton per ha per tahun, sedang dari bibit palsu hanya 4 ton per ha per tahun. Guna memerangi peredaran bibit palsu itu, menurut Wisnu, pihaknya telah berkerja sama dengan sejumlah apara karantina bibit dan akan melaporkannya kepihak kepolisian jika ada terbukti oknum tertentu dengan sengaja memasok bibit palsu tersebut. Dijelaskan, mengederkan bibit sawit palsu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan UU No. 12 tahun 1992. Dalam pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 dijelaskan, bagi siapa yang sengaja mengedarkan bibit palsu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Sedang jika karena kelalaiannya telah mengedarkan bibit palsu diancama pidana maksimal 12 bulan dan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 30 MARET 2008