Lewat Pendampingan AKPK, Disbun Kaltim Optimalkan Kompetensi Pegawai

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim No. 29 Tahun 2023 dan Pendampingan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim, Rabu (05/02), dengan pendampingan langsung dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai Disbun Kaltim. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai landasan dalam meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.
Dari BPSDM Kaltim, hadir Siti Djaitun selaku Kepala Bidang Sertifikasi dan Pengelolaan Kelembagaan, Yoyok Setyo Langgeng sebagai Widyaiswara Ahli Muda, Titik Dwi Lestari sebagai Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, serta Arif Heri Doni sebagai Staf Pelaksana.
Mereka memberikan pemaparan mengenai regulasi terbaru serta langkah strategis dalam penyusunan AKPK yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh pegawai Disbun Kaltim mengenai regulasi terbaru serta pentingnya analisis kebutuhan pengembangan kompetensi. Dengan demikian, kita dapat menyusun program pelatihan yang tepat sasaran guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik,” ujar Rizal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SDM secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Disbun Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai demi mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berdaya saing dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT