(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Komitmen Kelola SDA Berkelanjutan, Pemprov Kaltim Galang Kerja Sama dengan YKAN

18 Juni 2020 Admin Website Pengumuman 3973

Kaltim Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan, bukan sekadar retorika. Pemprov Kaltim melakukan upaya-upaya serius untuk mencapai visi mulia dalam penyelamatan dan pelestarian alam tersebut.

Salah satunya akan diwujudkan melalui rencana kerja sama Pemprov Kaltim bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Beberapa waktu ini rencana kerja sama ini sudah masuk dalam tahap pembahasan dan pemantapan, sebelum resmi menjadi naskah kerja sama.

Kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan YKAN berisi sembilan poin. Rencana sembilan poin kerja sama itu adalah :

1). Mendukung pembangunan hijau Kalimantan Timur (Green Growth Compact/GGC) melalui upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur, termasuk penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, percepatan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial, Pengelolaan Hutan Lestari melalui skema sertifikasi dan pembalakan rendah emisi, pengelolaan kawasan lindung dan ekosistem esensial, pelaksanaan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), penyusunan kajian dan fasilitasi penyempurnaan kebijakan daerah, dan lainnya;

2). Mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit rendah emisi dan berkelanjutan melalui pengembangan alat-alat analisis, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, serta penyusunan kajian dan fasilitasi penyempurnaan kebijakan daerah;

3). Mendukung Pengelolaan kawasan lindung, kawasan ekosistem esensial dan kawasan konservasi laut, termasuk pengelolaan habitat orang utan berskala bentang alam lintas Kabupaten Kutai Timur Berau, perlindungan spesies penting dan habitatnya, seperti penyu dan mamalia laut, pengelolaan mangrove secara berkelanjutan, serta pengelolaan Hutan Lindung Wehea berbasis masyarakat sebagai model pengembangan ekonomi masyarakat dan pengelolaan SDA berkelanjutan;

4). Mendukung, memfasilitasi dan melakukan pendampingan dalam penetapan tanah ulayat dan penetapan Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5). Memfasilitasi pengembangan model pengelolaan berkelanjutan dan zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil;

6). Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumber daya alam melalui pelaksanaan pendekatan Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan (SIGAP);

7). Membantu upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan SDA berkelanjutan;

8). Membantu penyediaan dan fasilitasi bantuan teknis lainnya yang relevan dengan bidang-bidang tersebut di atas berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang akan disusun bersama;

9). Mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau melalui implementasi Program Karbon Hutan Berau (PKHB) yang mencakup berbagai program, diantaranya:

9.1. Pengembangan model pengelolaan hutan lindung;

9.2. Pengembangan model perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa/kampung;

9.3. Pengembangan model pengelolaan hutan produksi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan produksi serta pengembangan pembalakan rendah emisi (RIL-C) melalui bantuan teknis dan pelatihan;

9.4. Pengembangan model pengelolaan kebun kelapa sawit yang ramah lingkungan;

9.5. Pengembangan model pengelolaan berkelanjutan dan zonasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil;

9.6. Pengembangan model pengelolaan hutan berbasis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);

9.7. Pengelolaan mangrove secara berkelanjutan; dan

9.8. Pengembangan kemitraan para pihak dalam mendukung pelaksanaan PKHB.

“Dengan adanya kerja sama ini semoga mempercepat pencapaian misi Gubernur Kalimantan Timur untuk berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim H Encek Ahmad Rafidin Rizal, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya pada Selasa (16/6/2020) di Kantor Gubernur Kaltim digelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara. Rapat dipimpin Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin.

Untuk rencana kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim sesuai Surat Kuasa Khusus Gubernur Kalimantan Timur Nomor 119/3009/B.Humas-III tanggal 11 Mei 2020. (sul/humasprov kaltim)

Artikel Terkait