
SAMARINDA. Semua benih perkebunan harus melalui sertifikasi
dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Termasuk diberi label
sebelum benih tersebut diedarkan atau dijual kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad menyatakan,
proses sertifikasi itu untuk menjamin standar mutu benih. Di sisi lain, juga
untuk menjamin produktivitas tanaman pada saat panen.
"Peredaran bakal tanaman itu harus lebih dulu melewati
proses sertifikasi, hal ini guna mewaspadai perederan benih perkebunan ilegal,
khususnya tanaman kelapa sawit," ungkap Ujang, saat ditemui di kantor Dinas
Perkebunan Kaltim, Samarinda, Rabu (25/10) kemarin.
Diterangkan, berdasarkan hasil laporan pelaksanaan
sertifikasi benih perkebunan periode Januari – September 2017, telah dilakukan
sertifikasi terhadap 2.146.206 benih tanaman perkebunan. Diantaranya 1.239.356
kecambah sawit, 679.034 bibit sawit, 40.170 kecambah aren, 7.770 bibit aren,
49.437 stek alda, 20.850 bibit lada, 95.301 bibit karet dan 14.288 bibit
cengkeh.
"Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang
berasal dari sumber benih legal (penangkar benih) yang memiliki kerjasama
waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat pula dikonsultasikan
kepada petugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD
PBP) Kaltim," harap Ujang (rey/disbun).
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN