(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Benih Perkebunan Wajib Tersertifikasi Sebelum Dipasarkan

29 Oktober 2017 Admin Website Berita Kedinasan 4031
Benih Perkebunan Wajib Tersertifikasi Sebelum Dipasarkan
SAMARINDA. Semua benih perkebunan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Termasuk diberi label sebelum benih tersebut diedarkan atau dijual kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad menyatakan, proses sertifikasi itu untuk menjamin standar mutu benih. Di sisi lain, juga untuk menjamin produktivitas tanaman pada saat panen.

"Peredaran bakal tanaman itu harus lebih dulu melewati proses sertifikasi, hal ini guna mewaspadai perederan benih perkebunan ilegal, khususnya tanaman kelapa sawit," ungkap Ujang, saat ditemui di kantor Dinas Perkebunan Kaltim, Samarinda, Rabu (25/10) kemarin.

Diterangkan, berdasarkan hasil laporan pelaksanaan sertifikasi benih perkebunan periode Januari – September 2017, telah dilakukan sertifikasi terhadap 2.146.206 benih tanaman perkebunan. Diantaranya 1.239.356 kecambah sawit, 679.034 bibit sawit, 40.170 kecambah aren, 7.770 bibit aren, 49.437 stek alda, 20.850 bibit lada, 95.301 bibit karet dan 14.288 bibit cengkeh.

"Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal (penangkar benih) yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat pula dikonsultasikan kepada petugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Kaltim," harap Ujang (rey/disbun).

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait