PALANGKARAYA. Kementerian Pertanian tengah melakukan audit terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Audit iru untuk mengetahui sejauh mana para pengusaha telah
menjalankan program plasma kepada masyarakat. Sanksi yang diberikan bila
tidak melaksanakan program itu berupa pencabutan izin.
Demikian penegasan Menteri Pertanian Suswono Sabtu (10/12) usai
peringatan Hari Perkebunan ke-54 yang dipusatkan di Palangkaraya,
Kalimantan Tengah.
"Sekarang ini audit masih berjalan. Nanti setelah ada hasilnya, saya
akan menetapkan, terutama mereka yang belum sama sekali melakukan hal
itu (plasma). Mereka ini akan kami panggil dan diberi peringatan. Yang
sudah melakukan akan kami berikan apresiasi kepada mereka-mereka yang
tanggap," ujarnya.
Saat ini di Kementerian Pertanian tengah dibahas mengenai lamanya toleransi yang diberikan kepada pengusaha mengenai plasma.
Diharapkan pada 2012 sudah ada peraturan menteri pertanian
(permentan) yang baru untuk merevisi permentan yang lama yang nantinya
akan menyebutkan mengenai batas (limit) waktu pelaksanaan.
"Sebab masalah ini (plasma) sudah cukup lama, yakni dari 2007 hingga
sekarang. Artinya, sudah mendekati lima tahun kok masih belum membangun
plasma? Apa masalahnya?" ujarnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, MINGGU, 11 DESEMBER 2011