SAMARINDA.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memimpin upacara peringatan Hari
Perkebunan Provinsi Kaltim ke-60 Tahun 2017. Kegiatan bertema Perkebunan Sumber
Kemakmuran dan Perekat Bangsa. dipusatkan di Halaman Parkir Kantor Gubernur
Kaltim, Senin (11/12) kemarin.
Pada kesempatan itu, Gubernur
menginstruksikan Sekretaris Provinsi, Dinas Perkebunan bersama Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Setprov Kaltim
membenruk peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan mengirimkan komoditi
sumber daya alam (SDA) terbarukan keluar Kaltim bahkan keluar negeri.
Menurut dia, seluruh SDA terbarukan seperti karet, kelapa sawit maupun komoditi
lai nya harus diolah terlebih dulu sebelum dikirim keluar Kaltim. "Jadi
tidak ada lagi komoditi kita yang dikirim dalam bentuk mentah. Tetapi harus
melalui proses industri atau hilirisasi," katanya.
Hal ini penting lanjtnya, terutama dalam upaya meningkat nilai tambah yang
lebih besar bagi masyarakat terhadap produk perkebunan. Diharapkan industri
hilir terhadap produk perkebunan mampu meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya, kelapa sawit diwajibkan minimal 70 persen hasil produknya tidak
boleh dikirim keluar Kaltim atau harus diolah melalui hilirisasi.
"Kita sudah memiliki kawasan ekonomi khusus Maloy yang dibangun untuk
kegiatan industri hilir atau hilirisasi berbagai produk Kaltim termasuk CPO (crude
palm oil) kelapa sawit serta komoditi lainnya," ungkap Awang Faroek.
Dia menyebutkan dalam RTRW Kaltim 2016-2036 dimana areal/lahan yang
diperuntukkan bagi perkebunan seluas 3,269 juta hektar.
Hingga tahun 2016 total luas perkebunan di Kaltim mencapai 1,3 juta ha atau
87,59 persen adalah komoditas kelapa sawit dan kebun masyarakat mencapai
21,71 persen.
Sumbangan terhadap PDRB, dimana sektor pertanian dalam arti luas pada tahun
2016 menyumbang 8,29 persen dan subsektor perkebunan memberikan sumbangan
terhadap struktur perekonomian Kaltim sebesar 4,26 persen atau 52,93 persen
untuk sektor pertanian serta menyerap tenaga kerja petani sebesar 336.330
orang.
"Perkebunan menjadi lokomotif baru terbarukan bagi memacu pertumbuhan
ekonomi Kaltim sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk
sejahtera," tegas Awang.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa satu unit traktor untuk
operasional lapangan diserahkan kepada Kabupaten Berau
Juga bantuan empat unit sepeda motor untuk operasional Brigade Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Kebun terdiri satu unit untuk Kutai Kartanegara dan satu
unit untuk Berau serta dua unit untuk provinsi.
Termasuk dilakukan Penyerahan Keputusan Menteri Pertanian RI No.
64/Kpts/KB.020/10/2017 tentang Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Lada
Varietas Malonan 1 di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
sebagai Kebun Benih Sumber Lada Unggul kepada Kelompok Tani Tunas Mekar (H.
Kasman) dan kelompok tani Lempake Hijau (Andi Umar, Arifin, Suryani, H. Haseng).
Tampak hadir Ketua Komisi II DPRD kaltim Eddy Kurniawan dan para asisten,
staf dan tenaga ahli gubernur serta pimpinan OPD lingkungan Pemprov Kaltim,
Gapki, Bankaltimtara, Bank Indonesia dan pelaku usaha perkebunan.
Apel hari perkebunan diikuti 250 peserta terdiri PNS, pekebun/pelaku usaha,
pelajar dan Brigade Satuan Pengendalian Karlabun.(yans/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT