Kapasitas Pabrik PKS 30 Ton/Jam
10 Maret 2008
Admin Website
Artikel
15217
MoU juga mengatur pembagian saham dan modal yang harus disetor oleh masing-masing pihak, tetapi dalam perjalanan KPM menurut mantan Direktur Perusda Daya Prima Drs Supardi Sidik, Rabu (5/3), mengundurkan diri, sehingga tinggal dua pihak yang mestinya menjalin kerjasama.
Oleh karena itu, MoU itu seharusnya disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya. "Dulu, pabrik yang ingin dibangun senilai Rp 30 miliar. KPM akan menyetorkan Rp 15 miliar, sehingga nilai sahamnya 50 persen. PT ABDN sebesar Rp 9 miliar dengan saham 30 persen, sedangkan Pemkab Rp 6 miliar dengan saham 20 persen," kata Supardi.
Karena KPM mudur, lanjut Supardi, saham dan setoran modal diambil alih PT ABDN, sehingga saham mereka lah yang paling besar. Namun sebelumnya, Pemkab melalui Perusda antara tahun 2001-2002 menyetorkan modal yang terbagi dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 5,5 miliar.
Namun mengapa PT ABDN mengaku modal Pemkab hanya Rp 5,5 miliar dari Rp 6,8 miliar yang harus disetorkan? Menurut Supardi, itu karena ada perubahan pemegang saham, tetapi tidak dibarengi dengan penyesuaian MoU, apalagi sekarang kapasitas pabrik yang semula 10 ton/jam ditingkatkan menjadi 30 ton/jam, sehingga nilai pabrik itu bukan lagi sebesar Rp 30 miliar.
"Sewaktu masih di sana, saya berjuang untuk menyesuaikan MoU, tapi pertemuan yang kita harapkan selalu gagal karena PT ABDN seringkali diwakili oleh sopir bos PT ABDN. Akibatnya aturan pembagian saham, keuntungan dan lainnya jadi tidak jelas sampai sekarang," jelasnya.
Secara pribadi Supardi tidak setuju Pemkab menarik modal di pabrik tersebut, tetapi kalau ditarik juga nilainya harus lebih besar dari sebelumnya. Karena jika uang itu disimpan di bank, tentunya sudah mendapatkan bunga yang banyak, apalagi dijadikan modal usaha.
Seperti diberitakan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Paser mengungkapkan rencana Pemkab Paser menarik penyertaan modal sebesar Rp 5,5 miliar di PKS Pekasau. Pasalnya, meski pabrik sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2006, tetapi sampai sekarang Pemkab belum pernah diberi laporan, apalagi mendapat bagian keuntungan.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, SABTU, 8 MARET 2008