Kaltim Yakin Sejuta Hektare Sawit Terwujud 2013
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak kembali menyampaikan keyakinan, tentang program Satu Juta Hektare Sawit terwujud pada 2013, seiring dengan realisasi tanam yang dicapai akhir-akhir ini.
"Pemprov yakin pada 2013 nanti mampu mewujudkan pembangunan perkebunan
untuk sejuta hektare sawit. Ijin usaha yang diterbitkan kepala daerah
baik bupati maupun walikota sudah mencapai 2,6 juta hektare," kata
Gubernur Awang Faroek Ishak saat jumpa pers, usai pembukaan Rapat
Koordinasi Pembangunan Perkebunan Kaltim 2012 di Pendopo Lamin Etam,
Senin (19/3).
Selain itu, saat ini untuk seluruh wilayah atau daerah sentra perkebunan sawit di kabupaten dan kota se-Kaltim terdapat 330 perusahaan sawit dengan 203 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2,6 juta hektare dan terdapat 115 Hak Guna Usaha (HGU) seluas 948.222 hektare, sedangkan kebun plasma yang sudah dibuka mencapai 102.887 hektare.
Ditambah lagi untuk tanam tahun 2012 melalui ketersediaan bibit yang
dipesan kabupaten maupun PBS (Perusahaan Besar Swasta) sebanyak 35,57
juta bibit yang berarti setara dengan lahan tanam seluas 237.140
hektar.
Menurut dia, apabila bibit yang 35,57 juta itu ditanam maka dengan
realisasi tanam sawit yang saat ini sekitar 821.387 hektar, maka, total
keseluruhan luasan lahan perkebunan kelapa sawit di Kaltim lebih dari
satu juta hektare atau sekitar 1,05 juta hektare.
"Sukses program sejuta hektare sawit sangat tergantung dari komitmen dan kepedulian para kepala daerah baik bupati maupun walikota untuk melaksanakannya. Selain, didukung pelaku usaha di sektor ini seperti Gapki (Gabungan Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia) termasuk masyarakat pekebun untuk berperan aktif," harap Awang Faroek.
Meski demikian, Gubernur Awang Faroek mengakui ada banyak hal yang masih
harus diperjuangkan dan diselesaikan terutama yang berkaitan dengan
persoalan konflik lahan dan kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hingga saat ini terdapat 742 kasus atau sengketa lahan akibat tumpang
tindih lahan terkait pelaksanaan serta kesuksesan program pembangunan
perkebunan di Kaltim.
"Saat ini terdapat kasus tumpang tindih lahan yang mencapai 742 kasus, padahal permasalahan ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan perkebunan di Kaltim," jelas Awang Faroek.
Menurut Awang, kasus tumpang tindih lahan ini terjadi antara perkebunan
dengan pertambangan, kehutanan maupun APL (areal penggunaan lain) serta
pembebasan atau status lahan milik masyarakat.
Hal ini terjadi karena tidak adanya koordinasi dalam penerbitan ijin
yang dilakukan para kepala daerah. Misalnya, ijin untuk perkebunan telah
dikeluarkan tetapi ijin peruntukkan lainnya seperti KP (Kuasa
Pertambangan) dikeluarkan di dalam lahan atau kawasan yang sama.
Selain itu, belum tuntasnya RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi)
Kaltim sangat berpengaruh terhadap pengembangan suatu kawasan untuk
kegiatan pembangunan perkebunan baik kawasan budidaya kehutanan maupun
non budidaya kehutanan.
Termasuk luasan Ijin Usaha Perkebunan yang berjumlah 2,6 juta hektare
yang dianggap bermasalah. Bahkan, sesuai dengan data dari Badan
Pertanahan Negara di Kaltim keadaan ini harus segera diselesaikan guna
mendukung terwujudnya pembangunan perkebunan yang baik.
Karenanya, Pemprov Kaltim memilih penyelesaian di luar jalur hukum atau
pengadilan terhadap kasus sengketa lahan atau tumpang tindih lahan
tersebut. Diharapkan melalui cara diluar jalur pengadilan ini akan
menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan.
"Selama permasalahan ini dinilai menyangkut provinsi maka saya selaku
kepala daerah di tingkat provinsi akan turun tangan untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi tersebut. Paling tidak kita berupaya agar
permasalahan dituntaskan tetapi tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kita cari win win solution," ujar Awang.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ir Etnawati menyebutkan potensi lahan yang tersedia dan sesuai untuk kelapa sawit lebih kurang 4,2 juta hektare, bahkan lokasinya hampir menjangkau semua wilayah di Kaltim.
"Pencapaian kebun sawit hingga 2011 sekitar 821.387 hektare atau masih
tersisa lahan tanam sekitar 178.613 hektare. Padahal, wilayah potensial
untuk pengembangan program sawit di Kaltim mencapai 4,2 juta hektare,"
ujar Etnawati.
Ditambahkan, dalam pembangunan perkebunan sawit ikut berperan Perkebunan Besar Swasta dan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dengan luasan lahan sekitar 576.315 hektare atau 70,16 persen, perkebunan rakyat seluas 245,071 hektare atau 29,84 persen.
Khusus untuk perkebunan rakyat meliputi plasma seluas 102.887 hektare atau 12,52 persen, kebun kemitraan program revitalisasi perkebunan sekitar 20 ribu hektare atau 2,43 persen dan kebun sawit rakyat (dana APBD provinsi maupun kabupaten dan kota) seluas 122.181 hektare atau sekitar 14,87 persen.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM