(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Masih Kekurangan Pengawas Benih Perkebunan

01 Juni 2015 Admin Website Berita Kedinasan 4020
Kaltim Masih Kekurangan Pengawas Benih Perkebunan
SAMARINDA. Luasan wilayah Kaltim (setelah Kaltara terbentuk) dan potensi pengembangan komoditi perkebunan khususnya kelapa sawit masih belum sebanding dengan tenaga pengawas benih. Jumlah pengawas benih perkebunan di Dinas Perkebunan Kaltim saat ini  hanya sembilan orang, ditambah dua pengawas di masing-masing kabupaten/kota.

"Jumlah pengawas benih kita masih kurang dibanding luasan wilayah. Potensi pengembangan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar memang telah dicapai namun akan ada 1,4 juta hektar tahap berikutnya," kata Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan H Irsyal Syamsa saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu Teknis Pengawas dan Pengedar Benih Perkebunan se-Kaltim di Aula Diklat Kehutanan  Samarinda, Kamis (28/5).

Menurut Irsyal, idealnya minimal Kaltim memiliki 15 pengawas benih untuk tingkat provinsi demikian halnya tingkat kabupaten dan kota. Mengingat masing-masing daerah memiliki potensi lahan dan pola pengembangan komoditi yang berbeda.

Selain itu, diindikasikan secara nasional terdapat sekitar 40 persen benih yang beredar di masyarakat ternyata benih sawit palsu. Sementara untuk Kaltim diperkirakan mencapai 15 persen dan ini diperlukan pengawasan yang ekstra dengan jumlah pengawas yang banyak pula.

Irsyal menyebutkan di Kaltim pernah beredar benih (kecambah) sawit mencapai 33 juta benih namun menurun seiring tercapainya target Sejuta Sawit. Namun. Segera dilanjutkan tahap kedua yang mencapai 1,4 juta hektar.

Karenanya, program pengembangan kelapa sawit tahap kedua ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya kasus peredaran benih sawit palsu. Sehingga, diperlukan tambahan tenaga pengawas juga pemberdayaan  penangkar atau pengedar benih yang tersertifikasi.

"Selama lima tahun terakhir ini kita telah menangkap empat orang yang diduga pengedar bibit sawit palsu karena menjual benih tanpa didukung label atau sertifikat sumber benih. Satu orang sudah dijatuhi vonis hukuman dan tiga lainnya sedang dalam proses hukum," jelasnya.

Dia berharap melalui temu teknis dan koordinasi yang baik antar pengawas benih tingkat provinsi dengan kabupaten/kota juga instansi terkait (karantina) maka peredaran benih (bibit) sawit palsu dapat diminimalisir bahkan dicegah beredar di Kaltim. (yans/sul/hmsprov)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait