
SAMARINDA. Luasan wilayah Kaltim (setelah Kaltara
terbentuk) dan potensi pengembangan komoditi perkebunan khususnya kelapa
sawit masih belum sebanding dengan tenaga pengawas benih. Jumlah
pengawas benih perkebunan di Dinas Perkebunan Kaltim saat ini hanya
sembilan orang, ditambah dua pengawas di masing-masing kabupaten/kota.
"Jumlah pengawas benih kita masih kurang dibanding luasan wilayah.
Potensi pengembangan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar memang
telah dicapai namun akan ada 1,4 juta hektar tahap berikutnya," kata
Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan H Irsyal Syamsa saat mewakili
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu Teknis Pengawas dan Pengedar
Benih Perkebunan se-Kaltim di Aula Diklat Kehutanan Samarinda, Kamis
(28/5).
Menurut Irsyal, idealnya minimal Kaltim memiliki 15 pengawas benih
untuk tingkat provinsi demikian halnya tingkat kabupaten dan kota.
Mengingat masing-masing daerah memiliki potensi lahan dan pola
pengembangan komoditi yang berbeda.
Selain itu, diindikasikan secara nasional terdapat sekitar 40 persen
benih yang beredar di masyarakat ternyata benih sawit palsu. Sementara
untuk Kaltim diperkirakan mencapai 15 persen dan ini diperlukan
pengawasan yang ekstra dengan jumlah pengawas yang banyak pula.
Irsyal menyebutkan di Kaltim pernah beredar benih (kecambah) sawit
mencapai 33 juta benih namun menurun seiring tercapainya target Sejuta
Sawit. Namun. Segera dilanjutkan tahap kedua yang mencapai 1,4 juta
hektar.
Karenanya, program pengembangan kelapa sawit tahap kedua ini
dikhawatirkan akan memicu terjadinya kasus peredaran benih sawit palsu.
Sehingga, diperlukan tambahan tenaga pengawas juga pemberdayaan
penangkar atau pengedar benih yang tersertifikasi.
"Selama lima tahun terakhir ini kita telah menangkap empat orang yang
diduga pengedar bibit sawit palsu karena menjual benih tanpa didukung
label atau sertifikat sumber benih. Satu orang sudah dijatuhi vonis
hukuman dan tiga lainnya sedang dalam proses hukum," jelasnya.
Dia berharap melalui temu teknis dan koordinasi yang baik antar
pengawas benih tingkat provinsi dengan kabupaten/kota juga instansi
terkait (karantina) maka peredaran benih (bibit) sawit palsu dapat
diminimalisir bahkan dicegah beredar di Kaltim. (yans/sul/hmsprov)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN