.JPG)
SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati
mengakui sejak kepemimpinannya di instansi teknis menangani kegiatan usaha
perkebunan di daerah hingga sekarang ini terindikasi 90 gangguan usaha
perkebunan.
"Sejak saya memimpin instansi ini pada awal 2012 telah terjadi 40 kasus
gangguan usaha perkebunan namun hingga kini terus berkembang mencapai 90 kasus
termasuk permasalahan tanah atau lahan," katanya pada dialog bulanan Dinas
Kominfo Kaltim, Selasa (7/10).
Meningkatnya kasus lahan atau tanah di daerah khususnya kabupaten dan kota
lanjut Etnawati, terindikasi adanya pembiaran sehingga setiap tahun kasus
semakin meningkat dan hal ini seiring dengan semangat otonomi daerah.
Padahal ujarnya, penanganan atau penuntasan permasalahan lahan tidak terlepas
dari peran aktif dan campur tangan pemerintah daerah. "Kasus gangguan usaha
perkebunan khususnya masalah lahan atau pertanahan harus diselesaikan
pemerintah setempat," jelas Etna.
Sebab sudah menjadi aturan serta semangat otonomi daerah masalah gangguan usaha
perkebunan yang terjadi selama ini ditangani pemerintah kabupaten dan kota,
sementara Pemprov sifatnya hanya sebagai fasilitasi termasuk Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Mengingat ijin-ijin usaha maupun ijin lahan di kabupaten dan kota tersebut
dikeluarkan atau diterbitkan masing-masing kepala daerah baik bupati maupun
walikota. "Pemprov maupun BPN hanya fasilitasi walaupun kebanyakan berlanjut ke
ranah hukum," ungkapnya.
Menurut dia, Disbun Kaltim secara aktif melalui Bidang Perlindungan Tanaman
melakuan identifikasi permasalahan yang terjadi dilapangan baik gangguan usaha
perkebunan yang berkaitan dengan lahan atau kasus tanah maupun organisme
pengganggu tanaman (OPT).
Etnawati menyebutkan kasus gangguan usaha perkebunan yang disebabkan manusia
biasanya terkait tumpang tindih lahan serta konflik penguasaan lahan oleh
masyarakat maupun konflik antar perusahaan (perkebunan, pertanian dan
pertambangan batubara).
Sedangkan gangguan usaha perkebunan yang berkaitan dengan gangguan organism
pengganggu tanaman ini sifatnya spesifik tanaman berupa jamur, cendawan dan
hama (babi maupun tikus serta binatang lainnya).
Sementara itu Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kaltim
Dodo Supardo menyebutkan pihaknya masih terus mendata terhadap informasi 743
kasus terkait masalah pertanahan atau lahan yang terjadi di Kaltim dan Kaltara.
"Dalam bulan lalu ada delapan pengaduan kasus pertanahan sementara 743 kasus
masih terus dikembangkan untuk diketahui progresnya guna meminimalisir
permasalahan. Namun sejak 2014 ini sudah delapan kasus dari 14 kasus pertanahan
diselesaikan," ujar Dodo Supardo.
Dialog bulanan mengambil tema Penanganan Permasalahan Tanah di Kaltim dipimpin
Kepala Kominfo Kaltim H Abdullah Sani menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya
Air Dinas Pekerjaan Umum Kaltim H Rudi MS dan diikuti puluhan awak media cetak
serta elektronik daerah dan nasional.(yans/adv)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM