JAKARTA. Kebijakan Indonesia merevisi ketentuan pajak
ekspor produk turunan sawit mendapat reaksi negara pembeli seperti
India. Negeri Hindustan tersebut berencana akan menaikkan tarif bea
masuk impor produk sawit yang akan masuk ke negara mereka.
Mengantisipasi
keluarnya kebijakan itu, para pedagang di negeri Hindustan tersebut
membeli lebih banyak lagi produk turunan sawit seperti RBD palm olein
dari Indonesia. Seperti dikutip dari The Stars, Jumat
(23/9/2011), sebanyak 50.000 ton RBD palm olein telah diborong oleh
importir asal India. Sumber pedagang dari Indonesia maupun India
menyebutkan pembelian itu juga bagian untuk mengantisipasi permintaan
adanya festival atau hari besar di India.
Seperti diketahui
industri pengolahan minyak nabati di India tengah mendorong
pemerintahnya untuk menaikan tarif bea masuk impor produk sawit dari
7,7% m menjadi 16,5%. Hal ini untuk melindungi kepentingan industri
mereka yang sekarang mengalami idle.
Sekjen Gabungan Pengusaha
Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan belum tahu
soal aksi borong pembelian sawit dari India. Namun yang jelas saat ini
pemerintah India akan menaikan bea masuk impor minyak sawit.
"Saya belum dengar soal itu," kata Joko saat dihubungi detikFinance, Jumat (23/9/2011).
Ia
menjelaskan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, justru membuat penetapan pajak ekspor
sawit lebih mahal 0,5% sampai 4,5% dari sebelumnya.
"Dengan
India menaikan tarif masuk CPO Indonesia itu menjadi makin tidak
kompetitif karena di dalam negeri kena dan negara tujuan juga kena,"
katanya.
Joko menuturkan sebenarnya India maupun Indonesia
sama-sama butuh terkait perdagangan sawit kedua negara. Namun dengan
adanya kebijakan pemerintah melakukan perubahan aturan maka produk
sawit Indonesua semakin tak kompetitif.
"Ya memang aneh, kalau
negara memberlakukan kebijakan bea masuk itu normal, Indonesia yang tak
normal mengenakan bea keluar," katanya.
Seperti diketahui,
selain adanya perubahan pajak ekspor sesuai dengan PMK Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011, pemerintah juga telah menambah sebanyak 14 produk turunan sawit (produk hilir) yang kena pajak ekspor.
Sebelumnya
produk turunan sawit termasuk crude palm oil (CPO) yang kena pajak
ekspor hanya berjumlah 15 produk. Dengan demikian ada 29 produk turunan
sawit yang kena pajak ekspor.
Hal ini diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/9/2011 Tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Turunan Crude Palm Oil Yang
Dikenakan Bea Keluar yang efektif berlaku 14 September 2011. HPE
sebanyak 14 produk turunan sawit yang kena bea keluar itu terhitung
dari 14 September 2011 sampai 30 September 2011.
DIKUTIP DARI DETIK, JUMAT, 23 SEPTEMBER 2011