(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Sawit Naik

03 November 2014 Admin Website Berita Kedinasan 21084

SAMARINDA. Ada kabar gembira bagi petani pekebun kelapa sawit di Kaltim. Pasalnya, memasuki bulan November ini, akhirnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan setelah terjadi penurunan harga beberapa bulan terakhir.

Dinas Perkebunan Kaltim mencatat, harga TBS kelapa sawit untuk umur 10 tahun keatas periode 1 sd 15 November ini  mengalami kenaikan Rp36,51 perkilogram, yakni sebesar Rp1.502,87 perkilogram dibandingkan periode sebelumnya, Rp1.466,36 perkilogram.

"Harga TBS kelapa sawit di Kaltim mengalami kenaikan Rp36,51 perkilogram, yakni Rp1.502,87 perkilogram bila dibandingkan periode sebelumnya yang hanya Rp1.466,36 perkilogram," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Hj. Etnawati, Senin (03/11).

Dia menjelaskan, kenaikan harga sawit akibat naiknya hasil lelang CPO dalam dua minggu terakhir dan diprediksi akan terus mengalami kenaikan. Selain itu karena prospek bisnis di sektor kelapa sawit memang menjanjikan.

Selanjutnya, Etnawati menambahkan, terhitung periode Oktober yang lalu, tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kaltim akan menerbitkan informasi harga jual tbs sebanyak dua kali setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar penetapan harga tbs di Kaltim tidak terlalu bias terhadap harga CPO dunia yang selalu mengalami perubahan setiap harinya.

"Selama ini penentuan harga tbs di Kaltim hanya dilakukan satu kali setiap bulannya, sehingga sering kali terjadi selisih harga antara harga yang ditetapkan dengan harga jual CPO dunia yang juga mengalami perubahan," paparnya.

Adapun hasil keputusan tim, telah ditetapkan harga TBS sawit periode 1 sd 15 November 2014 adalah sebagai berikut : umur tiga tahun Rp1.317,78; umur empat tahun Rp1.346,64; umur lima tahun Rp1.372,87; umur enam tahun Rp1.408,52; umur tujuh tahun Rp1.422,52; umur delapan tahun Rp1.457,34; umur sembilan tahun Rp1.491,26; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp1.502,87.

Sementara itu, harga CPO tertimbang dikenakan 7.379,67. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp3.228,02 dengan Indeks K sebesar 85,02 persen. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait