
TANJUNG REDEB. Harga tandan buah segar (TBS) di Berau
telah ditetapkan. Itu untuk memberikan kepastian patokan harga jual
kelapa sawit dari petani atau plasma. Dengan demikian, perusahaan inti
tak bisa membeli hasil kebun petani dengan harga serendah-rendahnya.
Penetapan harga sawit itu digelar di ruang pertemuan Hotel Bumi Segah, yang dibuka Bupati Berau Makmur HAPK, Jumat (28/3).
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim. Setiap
bulan Pemprov Kaltim menetapkan harga penjualan TBS dari perusahaan
maupun petani plasma. Penetapan harga juga disepakati bersama tim yang
melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) maupun
seluruh pemangku kepentingan terkait. Pembahasan penetapan harga sawit
ini untuk April 2014.
Kepala Disbun Kaltim Etnawati dalam laporannya, mengungkapkan
perkebunan sawit mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Di Berau saja,
sebutnya pembangunan perkebunan sebanding dengan Hak Guna Usaha (HGB)
yang diberikan.
Begitu juga dengan izin pembukaan lahan serta ketersediaan bibit yang
ada, diakuinya masih seimbang. Namun Etnawati mengingatkan kepada
perusahaan untuk mempercepat realisasi perkebunan plasma yang memang
merupakan kewajiban sesuai ketentuan. "Ini yang kami dorong agar
pembangunan kebun plasma menjadi perhatian," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Berau Makmur HAPK dalam arahannya, memberikan apresiasi atas penetapan harga TBS yang selalu di-update setiap bulan. Ia berharap dengan penetapan ini akan memberikan kepastian kepada pekebun dalam menjual hasil kebun mereka.
Terkait dengan penetapan harga TBS ini, Makmur menekankan kepada
seluruh perusahaan perkebunan menerima TBS produksi warga. “Kalau ada
perkebunan rakyat di dekat perusahaan, maka wajib menerima hasil kebun
dari warga tersebut,” pintanya.
Artinya perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban membangun kebun
plasma seluas 20 persen dari total lahan. Namun mereka merangkul warga
di sekitar. Salah satunya memberikan pendampingan dalam kegiatan
pembangunan perkebunan, hingga mengambil hasil produksi pekebun
tersebut.
Pemkab Berau ditegaskan Makmur, memberikan kemudahan kepada para
pelaku usaha mendapat izin perkebunan di kabupaten ini. Pasalnya,
perkebunan sangat memberikan nilai tambah kepada masyarakat sekitar, di
samping penyerapan tenaga kerja.
Sehingga perusahaan, kata dia, harus ingat kepada masyarakat di
sekitar. “Perkebunan ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
Kami selalu memberikan kemudahan dalam perizinan perkebunan,” tegasnya.
Sementara dari rapat penetapan TBS kemarin, dipastikan harga jual TBS
pada April mendatang mengalami peningkatan dari periode sebelumnya. Tim
menetapkan harga per kilogram TBS untuk tanaman usia 3 tahun dihargai
Rp1.650,56, umur tanaman 4 tahun Rp 1.685,26, umur 5 tahun Rp 1.720,76,
umur 6 tahun Rp 1.765,23, umur 7 tahun 1.782,51, umur 8 tahun Rp
1.825,55, umur 9 tahun Rp 1.867,36 dan umur tanaman 10 tahun ke atas
ditetapkan Rp 1.882,49.
Sementara untuk harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp
8.731,01 dan harga kernel Rp 5.516,76 dengan indeks K 86,40 persen.
“Sementara periode Maret lalu untuk umur tanaman 3 tahun sebesar Rp
1.596,79 dan umur 10 tahun ke atas sebesar Rp 1.821,15,” ungkap Kepala
Seksi Informasi Harga Pasar, Dinas Perkebunan Berau, Syahrazat.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 29 MARET 2014