Hampir Semua Kecamatan Tanam Kelapa Sawit
25 Agustus 2008
Admin Website
Artikel
3840
#img1# PETANI peserta kebun plasma kelapa sawit adalah penduduk yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas program revitalisasi perkebunan. Penduduk setempat yang dimaksud adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas.
Menurut pasal 15 undang-undang No.18/2004 tentang kemitraan usaha perkebunan disebutkan, petani peserta memiliki kewajiban di antaranya, harus membayar biaya pengembangan perkebunan termasuk bunganya atas kredit yang diterima sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 ayat 2.
Berikut, petani peserta juga mengusahakan kebun dengan bimbingan dari mitra usaha, dan taua instansi yang membidangi perkebunan sesuai standar teknis. Kemudian petani peserta juga wajib menjual hasil kebun kepada mitra usaha dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku, dan atau kesepakatan bersama antara mitra dengan pekebun.
Sedangkan manajemen pelaksana PBS berkewajiban menyampaikan data dokumen terkait kegiatan tersebut. Juga berkewajiban memberikan tanggapn atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan dan diperlukan penjelasannya. PBS juga wajib bersikap koperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan. Selanjutnya dalam pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pengalihan kepada petani peserta setelah tanaman dinilai layak secara teknis.
Berdasarkan data satuan biaya per hektare perluasan kelapa sawit 2007 menurut penjelasan Kasubdin Usaha Tani Dinas Perkebunan Kutim, Zulkifli Hasibuan, berpedoman pada biaya pembangunan kebun per hektare yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan untuk Kaltim masuk dalam wilayah lima sebesar Rp 26.177.000. Ini sesuai lampiran surat keputusan (SK) Direktorat Jenderla Perkebunan No. 03/kpts/RG/110/1/2007 tanggal 18 Januari 2007.
Rincian globalnya, PO pembukaan lahan dan penanaman Rp 10.651.000, manajemen fee 5 persen. Pemeliharaan tahun pertama jumlahnya Rp 5.540.000,- manajemen fee 5 persen. Pemeliharaan tahun kedua jumlahnya Rp 5.299.000,- manajemen fee lima persen. Pemeliharaan tahun ketiga jumlah biaya Rp 4.687.000, manajemen fee 5 persen. "Jadi total investasi per hektare lahan kebun kelapa sawit Rp 26.170.000," sebutnya.
Lebih jauh dikatakan, peluang dan harapan tentang kemitraan, juga telah dikuatkan dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 33/permentan/OT.140/7/2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Dalam upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat dan pada tahap awal terbatas pada komoditas kelapa sawit, karet dan kakao. Dikembangkan di wilayah bukaan baru atau pengutuhan areal di sekitar perkebunan yang sudah ada dengan menggunakan teknologi. Subsidi bunga akan diberikan oleh pemerintah kepada petan sebesar selisih bunga bank komersial dengan yang ditetapkan pemerintah pada masa pembangunan kebun.
Pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh perusahaan (mitra).
Harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani oleh perusahaan ditetapkan oleh tim penentapan harga provinsi, selanjutnya ditandatangani oleh gubernur. Rumusan harga pembelian TBS menggunakan pedoman peratuan menteri pertanian nomor 395/kpts/OT.140/11/2005. Disebutkan juga yang mempenhgaruhi unit biaya perkebunan adalah kondisi lahan, sewa alat berat, bahan alat dan sarana produksi, dan tenaga kerja.
Untuk mendapatkan standar produksi rata-rata 24 ton per hektare dalam kurun waktu 22 tahun diperlukan benih berkualitas, pemeliharaan berstandar dengan pemupukan.
DIKUTIP DARI KALTIMPOST, MINGGU, 24 AGUSTUS 2008