
SAMARINDA. Sejumlah LSM melakukan aksi demonstrasi
ke Kantor Gubernur, Senin (23/1). Aksi dilakukan sejak pagi hingga lewat
tengah hari. Mereka adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi
Petani dan Nelayan Kecamatan Muara Jawa dan sejumlah organisasi
masyarakat lainnya.
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi
terkait perampasan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit
yang beroperasi di daerah mereka.
Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak yang
langsung menerima pengunjukrasa mengatakan, Kantor Gubernur merupakan
rumah rakyat. Karena itu Gubernur menyebutkan, jika ada rakyat yang
datang ke Kantor Gubernur, sama halnya mereka datang datang ke rumah
sendiri. Gubernur juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak
demontarasi. Demo apa saja tidak pernah ditolak. Namun perlu dimaklumi
kerja Gubernur tentu bukan hanya menerima pendemo, tetapi banyak
pekerjaan lain yang harus diselesaikan demi menyukseskan program
pembangunan yang muaranya untuk kesejahteraan rakyat.
"Kami selalu siap menerima aspirasi rakyat
dan kami sangat sedih dan terharu sekali mendengar keluhan ibu Mujiati
yang lahannya diambil alih oleh pihak perusahaan, serta beberapa warga
lainnya. Oleh karena itu, saya akan segera menindaklanjutinya," janji
Awang Faroek.
Aspirasi yang disampaikan, lanjut Gubernur
akan segera dipelajari. Perlu kejelasan dan kelengkapan data, sebelum
kasus diselesaikan melalui proses hukum atau musyawarah dalam fasilitasi
Gubernur.
"Kalau dipercayakan kepada Gubernur, maka
aspirasi yang disampaikan akan segera dipelajari mengapa bisa sampai
seperti ini, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, baik perusahaan
pertambangan maupun perkebunan itu tidak boleh diberikan ijin, kalau di
lokasi tersebut ada desa," tegas Awang.
Gubernur juga meminta para pendemo untuk
bersabar karena apa yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti dengan
mengundang langsung perusahaan yang bersangkutan, termasuk Lurah, Camat
dan Bupati serta DPRD Kutai Kartanegara.
"Saya akan berpihak kepada kebenaran dan
akan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil di luar
pengadilan. Kalau tidak mempan maka akan ditempuh melalui jalur hukum,"
tegas Awang Faroek.
Sebelumnya, empat perwakilan pendemo
menyampaikan aspirasi apa yang mereka alami dimana lahan milik
masyarakat diambil alih oleh perusahaan, sehingga mereka tidak bisa
mengerjakan kembali lahannya. (mar/sul/es/humasprov)
SUMBER : PEMPROV. KALTIM, SENIN, 23 JANUARI 2017