Getahnya Jangan Dicampur Pasir
14 Januari 2010
Admin Website
Artikel
4211
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kubar Milon menegaskan, tiga pabrik karet yang bersedia membeli getah karet petani di Kubar disarankan tidak lebih dari 5 persen toleransi kekentalan karet. Maksudnya, getah karet yang sudah mengental lalu dijual itu, tidak dicampur dengan bahan lainnya seperti pasir, batu, dan bahan baku lainnya.
#img1# "Jika terjadi demikian, tentunya akan menurunkan kualitas getah karet Kubar sendiri. Makanya, petani harus menjaga kualitasnya," tegasnya. Apabila harga getah karet petani Kubar semakin membaik, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sendiri.
Seperti diketahui, penjualan karet di Kubar telah disikapi Pemkab Kubar melalui Disperindagkop Kubar. Belum lama ini, telah dilakukan penandatanganan Memorendum of Understanding/MoU (Nota Kesepahaman) dengan tiga perusahaan pembeli getah karet, yakni PT Bumi Asih Pasaman, PT Dharma Kalimantan Jaya, dan PT Insan Bonavide.
Di poin kerja sama itu, Pemkab Kubar telah menunjuk Koperasi Induk Kubar yang menampung semua karet petani di Kubar, setelah itu dijual ke tiga perusahaan tersebut. Dalam klausal MoU itu dijelaskan Milon, akan dilaksanakan pada minggu ketiga Januari 2010.
Adapun pola kerja samanya, yakni setelah karet dikumpulkan Koperasi Induk Kubar lalu dikirim ke Banjarmasin, Kalsel dengan kendaraan truk pengangkut milik Koperasi Induk Kubar.
Perjanjian jual beli kentalan karet ini berlaku selama satu minggu, kemudian dilanjutkan seminggu kemudian.
"Ini dilakukan karena mengantisipasi permasalahan harga yang apabila mengalami penurunan. Sebenarnya perjanjian jual beli ini berlaku selama satu bulan, namun ditinjau setiap minggunya dengan tujuan mengantisipasi naik turunya harga karet tersebut," terangnya. Soal harga karet per kg, kata dia, tergantung kesepakatan pabrik dengan Koperasi Induk Kubar. "Kalau harga dibeli Rp 8.500 per kilogram, sesuai kesepakatan maka segera dibeli," ujarnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 14 JANUARI 201O