(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Dukung Pengoptimalan Sektor Perkebunan

04 Agustus 2009 Admin Website Berita Daerah 2284

Bersamaan dengan itu diserahkan 3 raperda lainnya yakni Raperda Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Raperda Penerimaan Sumbangan Pihak ke-3 dan Raperda Pengelolaan Pelayanan PDAM Tirta Segah.

#img2# Menurut Bupati Berau Drs H Makmur HAPK, ada 14 item materi tambahan mendukung penyempurnaan raperda baru yang dibuat. "Berbagai kelemahan dari perda pengaturan izin perkebunan kita miliki sebelumnya disempurnakan dengan dibuatnya payung hukum baru," jelas Makmur.

Beberapa kelemahan itu diantaranya pengalihan saham dari pemegang izin perkebunan lama kepada investor baru tanpa melalui pemkab. Termasuk menertibkan perusahaan perkebunan yang menguasai perizinan hingga 30 tahun. Penyempurnaan lainnya pengaturan izin perkebunan selama 2 tahun tidak melaksanakan perkebunan.

"Dengan kehadiran raperda perizinan perkebunan ini, bila sudah diketuk menjadi pegangan kami dalam menertibkan semua perusahaan perkebunan yang tidak serius di lapangan. Terus terang, selama ini walaupun kita sudah bertindak tegas namun banyak benturan kita hadapi salah satu landasan perda kita miliki," tukas Makmur lagi.

Sehingga walaupun dari evaluasi lapangan banyak ditemukan perusahaan mengantongi izin resmi dinilai tidak serius berkebun hanya sebatas bisa memberikan surat-teguran. Apalagi bagi perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) menjadi permasalahan dihadapi Pemkab Berau dalam mencabut izin perkebunannya kendati terbukti tidak serius berkebun.

"Akan tetapi dengan semangat keberaniaan kami miliki walaupun mengalami kendala sikap tegas mencabut izinnya tetap kami lakukan dengan merekomendasikan kepada BPN Berau untuk menindaklanjutinya," tambah Makmur lagi dalam paripurna juga dihadiri Wakil Bupat Ir h Ahmad Rifai MM, Sekda Drs H Ibnu Sina Asyari, anggota dewan, unsure Muspida dan undangan lainnya.

DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SENIN, 3 AGUSTUS 2009

Artikel Terkait