Disbun Sosialisasikan Peraturan Perbenihan Perkebunan di Kabupaten Berau
TANJUNG REDEB. UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tidak ada hentinya untuk melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan yang kali ini dilaksanakan di Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan, berlangsung dengan sukses, memberikan wawasan baru bagi 30 peserta yang terdiri dari petani kelapa sawit dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Perangkat Kampung, Rabu (07/08) siang.
Acara ini disambut sekaligus dibuka oleh Kepala Kampung Teluk Semanting, oleh Abdul Gani dan turut dihadiri Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kabupaten Berau.
Melalui kegiatan ini, selain mempererat silaturahim juga peserta diperkenalkan dengan berbagai peraturan penting dalam pengelolaan usaha perbenihan.
Penjelasan berbagai peraturan yang terkait dengan benih, termasuk UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Penjelasan mendalam juga diberikan mengenai Permentan No. 50 Tahun 2015 dan Kepmentan No. 26 Tahun 2021, serta Perda Kaltim No. 7 Tahun 2018 dan Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2024.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah untuk pengenalan terhadap strategi pengembangan perbenihan dan pentingnya sertifikasi mutu benih serta pengawasan peredaran benih.
Peserta diajak memahami kriteria benih kelapa sawit yang harus disertifikasi sebelum diedarkan dan risiko penggunaan benih ilegal.
Penjelasan tentang ketentuan pidana terhadap penggunaan benih ilegal juga disampaikan, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi hukum. Melalui sosialisasi ini, Pihak UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Prov. Kaltim berharap petani, poktan, dan petugas teknis yang berada di Wilayah Kabupaten Berau khususnya kecamatan pulau Derawan dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas perbenihan, khususnya untuk komoditas kelapa sawit.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas petani dan petugas teknis dalam memahami dan mematuhi regulasi terkait perbenihan, meningkatkan kualitas benih, serta menghindari sanksi hukum akibat pelanggaran pengedaran benih illegitim.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman mengenai peraturan perbenihan yang berlaku. (afif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT