Disbun Peringkat 1 Badan Publik Informatif
SAMARINDA. Dinas Perkebunan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Sebagai Badan Publik Informatif. Ketetapan ini diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SEMAKIN PPID). Hasilnya, Dinas Perkebunan menempati posisi pertama dengan nilai 95,13.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak menganggap kewajiban, akan tetapi sebuah kebutuhan.
"Melalui keterbukaan informasi yang telah dilaksanakan, Disbun memperoleh partisipasi masyarakat (publik) di dalam turut serta membangun perkebunan yang lebih baik," kata Ujang Rachmad usai menerima tropy dan piagam Anugerah KIP katagori badan publik informatif, yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim, di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Ditambahkan Ujang, melalui KIP, Disbun mencoba transparan, sehingga bisa mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat yang pada akhirnya untuk melakukan perbaikan pelayanan.
"Dengan KIP, kita bisa mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, terkait upaya perbaikan program maupun kinerja agar lebih baik lagi," tandasnya.
Dari awal, lanjut Ujang, jajarannya terutama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi dan tidak boleh stagnan dalam menyampaikan informasi.
"Saya memberikan kebebasan kepada PPID untuk mengimplementasikan kreativitas dan inovasi sepanjang dalan jalur dan kolidor yang sudah ditentukan," ujarnya.
Untuk KIP di lingkup Disbun, Ujang terus mendorong dan terus memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.
"Kita terus memberikan informasi yang transparan, akurat dan akuntabel dalam pelayanan keterbukaan informasi," ujar Ujang.(mar/yans/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT