Disbun Miliki Klinik Tanaman Perkebunan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim melalui Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pengembangan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (UPTD-P2TP) telah
membuka fasilitas pelayanan proteksi tanaman perkebunan berupa Klinik Tanaman Perkebunan.
Walaupun keberadaan klinik ini sudah ada sejak setahun lalu,
namun menurut Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmad perlu diketahui oleh
masyarakat secara luas, khususnya pelaku usaha perkebunan di wilayah Kaltim.
"Agar pemanfaatannya bisa menjadi lebih maksimal, perlu
terus diinformasikan kepada masyarakat khususnya petani pekebun di wilayah ini,"
kata Ujang saat ditemui di kantor Dinas Perkebunan Kaltim, Samarinda, Kamis
(13/07).
Sejak setahun lalu, klinik tanaman perkebunan sudah
mempunyai ruangan tersendiri dan terletak di belakang kantor UPTD P2TP, Jalan Slamet
Riyadi Gg. 6, Karang Asam, Samarinda.
"Penempatan ruangan ini sengaja dibuat agar bila ada
masyarakat yang datang berkunjung baik untuk mendapatkan informasi, bimbingan,
berkonsultasi maupun berkoordinasi terkait perlindungan tanaman perkebunan bisa
lebih merasa nyaman. Selain itu, diharapkan tidak sampai mengganggu aktivitas
kerja para pegawai yang lain," papar Ujang.
Adapun jenis pelayanan yang ditawarkan Klinik Tanaman
Perkebunan meliputi pelayananan identifikasi organisme pengganggu tanaman (OPT)
dan pelayananan rekomendasi pengendalian OPT. Dimana jam pelayanan waktu
pelayanan buka setiap hari pada jam kerja.
Untuk kemudahan akses pelayanan dan pengaduan Klinik Tanaman
Perkebunan, dapat melalui email :
p2tp_buntim@yahoo.co.id atau telepon 0541 – 273580. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN