
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus mengupayakan percepatan
pemanfaatan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair industri pengolahan kelapa sawit untuk
energi baru terbarukan. Targetnya terpenuhinya kebutuhan listrik
masyarakat pedesaan seluruh wilayah Kaltim.
“Ini sekaligus untuk mensukseskan program pemerintah berkaitan
pemenuhan elektrifikasi listrik desa,” ujar Kepala Disbun Kaltim melalui
Kabid Perkebunan Berkelanjutan, Henny Herdianto seusai memimpin Forum
Group Discussion (FGD) Percepatan Pemanfaatan Limbah Cair Untuk Energi Baru Terbarukan, di Kantor Disbun Kaltim, Selasa (12/9) kemarin.
Karenanya Disbun dipastikan akan terus mendorong pabrik-pabrik kelapa
sawit di Kaltim memanfaatkan limbah cair yang selama ini konotasinya
dinilai dapat merusak lingkungan.
Salah satu dukungan dimaksud dengan mengumpulkan perusahaan pabrik
kelapa sawit (PKS) yang ada di Kaltim berdiskusi serta membangun
komitmen pelaku usaha perkebunan dengan Disbun Kaltim, maupun, Disbun
Kabupaten/Kota.
Gilirannya diharap dapat mendorong upaya percepatan pemanfaatan pome
untuk energi terbarukan sesuai program pemenuhan energi nabati sebesar
30 persen. Khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit.
”Bila 12 perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut merealisasikan
pengembangannya setidaknya menghasilkan energi listrik sebanyak 38,3
megawatt. Kalau berhasil dipastikan tidak ada lagi desa kekurangan
listrik. Jika saat ini pemenuhannya masih 6 jam perhari dengan diesel
listrik desa dan 12 jam jika ditambah PLN, dengan ini diharap bisa 24
jam teraliri listrik,” yakinnya.
Menurutnya, pengembangannya sangat mungkin. Ketersediaan bahan baku
terjamin karena terdapat 72 PKS di Kaltim. “Yakinlah bisa terwujud.
Bahan baku ada, tempatnya ada, dan yang memerlukan juga ada,” timpalnya.
Selanjutnya, FGD akan ditindakti dengan mengkaji ulang regulasi
berkaitan PLTBG karena yang ada saat ini dinilai memberatkan pelaku
usaha. Selain itu regulasi yang ada juga dianggap tidak menarik dan dari
segi bisnis belum menguntungkan penjualanya karena masih terlalu murah
ketimbang pemanfaatan energy fosil seperti sekarang.
“Kita akan melakukan percontohan kecil dengan pemangku kepentingan
terkait. Utamanya kewenangan regulasi yang bisa mendorong meringankan
operasional pembangunan PLTBG,” sambungnya.(diskominfo kaltim/arf)
SUMBER : BIDANG PERKEBUNAN BERKELANJUTAN