(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Kaltim Upayakan Percepatan Pemanfaatan POME Sebagai Energi Baru Terbarukan

13 September 2017 Admin Website Berita Kedinasan 4593
Disbun Kaltim Upayakan Percepatan Pemanfaatan POME Sebagai Energi Baru Terbarukan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus mengupayakan percepatan pemanfaatan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair industri pengolahan kelapa sawit untuk energi baru terbarukan. Targetnya terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat pedesaan seluruh wilayah Kaltim.

“Ini sekaligus untuk mensukseskan program pemerintah berkaitan pemenuhan elektrifikasi listrik desa,” ujar Kepala Disbun Kaltim melalui Kabid Perkebunan Berkelanjutan, Henny Herdianto seusai memimpin Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Pemanfaatan Limbah Cair Untuk Energi Baru Terbarukan, di Kantor Disbun Kaltim, Selasa (12/9) kemarin.

Karenanya Disbun dipastikan akan terus mendorong pabrik-pabrik kelapa sawit di Kaltim memanfaatkan limbah cair yang selama ini konotasinya dinilai dapat merusak lingkungan.

Salah satu dukungan dimaksud dengan mengumpulkan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Kaltim berdiskusi serta membangun komitmen pelaku usaha perkebunan dengan Disbun Kaltim, maupun, Disbun Kabupaten/Kota.

Gilirannya diharap dapat mendorong upaya percepatan pemanfaatan pome untuk energi terbarukan sesuai program pemenuhan energi nabati sebesar 30 persen. Khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit.

”Bila 12 perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut merealisasikan pengembangannya setidaknya menghasilkan energi listrik sebanyak 38,3 megawatt. Kalau berhasil dipastikan tidak ada lagi desa kekurangan listrik. Jika saat ini pemenuhannya masih 6 jam perhari dengan diesel listrik desa dan 12 jam jika ditambah PLN, dengan ini diharap bisa 24 jam teraliri listrik,” yakinnya.

Menurutnya, pengembangannya sangat mungkin. Ketersediaan bahan baku terjamin karena terdapat 72 PKS di Kaltim. “Yakinlah bisa terwujud. Bahan baku ada, tempatnya ada, dan yang memerlukan juga ada,” timpalnya.

Selanjutnya, FGD akan ditindakti dengan mengkaji ulang regulasi berkaitan PLTBG karena yang ada saat ini dinilai memberatkan pelaku usaha. Selain itu regulasi yang ada juga dianggap tidak menarik dan dari segi bisnis belum menguntungkan penjualanya karena masih terlalu murah ketimbang pemanfaatan energy fosil seperti sekarang.

“Kita akan melakukan percontohan kecil dengan pemangku kepentingan terkait. Utamanya kewenangan regulasi yang bisa mendorong meringankan operasional pembangunan PLTBG,” sambungnya.(diskominfo kaltim/arf)

SUMBER : BIDANG PERKEBUNAN BERKELANJUTAN

Artikel Terkait