(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Imbau Petani Kerjasama Dengan PKS

08 Desember 2016 Admin Website Berita Kedinasan 8504
Disbun Imbau Petani Kerjasama Dengan PKS
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengimbau petani kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim bekerjasama dengan perusahaan kelapa sawit (PKS) dalam pengembangan usahanya. Ini agar petani dapat menjual produksinya langsung ke PKS dengan harga menjanjikan sesuai ketetapan pemerintah.

"Sejauh ini masih ada keluhan dari petani. Mereka menjual produksi kelapa sawitnya dengan harga jual di bawah standar yang ditetapkan. Itu terjadi karena mereka belum bergabung dengan kelompok tani dan tidak bekerjasama dengan PKS, sehingga produksinya hanya dijual ke tengkulak," kata Plt Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad, di Samarinda, Selasa (6/12).

Di wilayah Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara misalnya, banyak terjadi transaksi jual beli buah sawit dengan harga di bawah standar. Terutama saat jumlah tandan buah segar (TBS) lebih banyak dari kapasitas parbrik yang tersedia. Namun sebaliknya jika jumlah TBS sedikit harga akan lebih tinggi.

Karenanya, Ujang berharap Disbun Kabupaten/Kota dan asosiasi petani kelapa sawit (Apkasindo) membantu petani agar bergabung dalam kelompok tani. Sebab sejauh ini masih banyak yang belum bergabung dalam kelompok tani.

Sementara untuk bisa bekerjasama dengan PKS, petani harus terlebih dulu bergabung dalam kelompok tani. Dengan adanya kerjasama kelompok tani dengan PKS diharap harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh tengkulak.

"Gilirannya kita berharap kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit bisa terwujud melalui terjalinnya kerjasama ini. Selain bisa menjual dengan harga sesuai standar ditetapkan, petani bisa memastikan produksi perkebunannya terserap pabrik untuk pemenuhan bahan baku kelapa sawit diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO)," katanya.

Di sisi lain, Ujang menyebut pemprov melalui tim yang ditetapkan setiap bulannya menggelar rapat penetapan harga TBS untuk menetapkan harga yang akan dipakai PKS bertransaksi dengan mitranya.

Sebagai contoh harga TBS periode Desember 2016 ditetapkan untuk umur tiga bulan Rp1.295,19, umur empat tahun Rp 1.525,43, umur lima tahun Rp 1.705,37. Selanjutnya umur tujuh tahun Rp 1.615,34, umur delapan tahun Rp 1.653,86, umur sembilan tahun Rp 1.691,18, dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp 1.705,37.

Sementara, CPO tertimbang dikenakan Rp 7.777,24. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 6.406,36 dengan indeks K sebesar Rp 84,53 persen.

"Daftar harga TBS sawit di atas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim," katanya.(diskominfo kaltim/arf)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait