
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengimbau petani
kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim bekerjasama dengan perusahaan kelapa
sawit (PKS) dalam pengembangan usahanya. Ini agar petani dapat menjual
produksinya langsung ke PKS dengan harga menjanjikan sesuai ketetapan
pemerintah.
"Sejauh ini masih ada keluhan
dari petani. Mereka menjual produksi kelapa sawitnya dengan harga jual di bawah
standar yang ditetapkan. Itu terjadi karena mereka belum bergabung dengan
kelompok tani dan tidak bekerjasama dengan PKS, sehingga produksinya hanya dijual
ke tengkulak," kata Plt Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad, di Samarinda,
Selasa (6/12).
Di wilayah Kabupaten Paser dan
Penajam Paser Utara misalnya, banyak terjadi transaksi jual beli buah sawit
dengan harga di bawah standar. Terutama saat jumlah tandan buah segar (TBS)
lebih banyak dari kapasitas parbrik yang tersedia. Namun sebaliknya jika jumlah
TBS sedikit harga akan lebih tinggi.
Karenanya, Ujang berharap Disbun
Kabupaten/Kota dan asosiasi petani kelapa sawit (Apkasindo) membantu petani agar
bergabung dalam kelompok tani. Sebab sejauh ini masih banyak yang belum
bergabung dalam kelompok tani.
Sementara untuk bisa bekerjasama
dengan PKS, petani harus terlebih dulu bergabung dalam kelompok tani. Dengan
adanya kerjasama kelompok tani dengan PKS diharap harga TBS petani sudah sesuai
dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh tengkulak.
"Gilirannya kita berharap
kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit bisa terwujud melalui terjalinnya
kerjasama ini. Selain bisa menjual dengan harga sesuai standar ditetapkan, petani
bisa memastikan produksi perkebunannya terserap pabrik untuk pemenuhan bahan
baku kelapa sawit diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO)," katanya.
Di sisi lain, Ujang menyebut
pemprov melalui tim yang ditetapkan setiap bulannya menggelar rapat penetapan
harga TBS untuk menetapkan harga yang akan dipakai PKS bertransaksi dengan
mitranya.
Sebagai contoh harga TBS periode
Desember 2016 ditetapkan untuk umur tiga bulan Rp1.295,19, umur empat tahun Rp
1.525,43, umur lima tahun Rp 1.705,37. Selanjutnya umur tujuh tahun Rp
1.615,34, umur delapan tahun Rp 1.653,86, umur sembilan tahun Rp 1.691,18, dan
umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp 1.705,37.
Sementara, CPO tertimbang
dikenakan Rp 7.777,24. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama
sebesar Rp 6.406,36 dengan indeks K sebesar Rp 84,53 persen.
"Daftar harga TBS sawit di atas,
merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan
pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim," katanya.(diskominfo kaltim/arf)
SUMBER : BIDANG USAHA