Buka Peluang Pembukaan Hutan untuk Sawit
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dinilai dingin oleh Greenomics Indonesia. Langkah pemerintah itu dinilai bakal membuka keran pembukaan sedikitnya satu juta hektar hutan di Kalteng, serta hutan di tempat lain untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, Kamis (8/9/2011) malam, di Jakarta, menjelaskan, saat ini sudah memasuki proses revisi PP 10/2010 telah sampai pada tahap akhir.
"Penggantian klausul-klausul dalam peralihan memungkinkan untuk melepaskan kawasan hutan di Kalteng yang luasnya paling sedikit satu juta hektar. Mayoritasnya terdapat konsesi-konsesi grup sawit besar di areal tersebut," ucap Elfian.
Ia menyebut pemilik konsesi itu merupakan raksasa sawit Indonesia yakni SMS, WLM, MSM, AST, dan lainnya.
Elfian menyebutkan, jika satu juta hektar itu dapat dilepaskan melalui mekanisme revisi PP 10/2010, maka hal itu seperti mengulang kejadian pelepasan 1,17 juta hektar kawasan hutan Kalteng untuk 511 blok konsesi sawit melalui Keputusan Menteri Kehutanan 292/2011.
"Tidak hanya satu juta hektar kebun sawit yang bakal terlepas dari kawasan hutan di Kalteng, jika revisi PP 10/2010 terwujud. Jutaan hektar kawasan hutan di Sumatera dan Kalimantan bakal terlepas statusnya dari kawasan hutan untuk kebun sawit, yang konsesinya hampir mayoritas dikuasai korporasi sawit besar," ucap Elfian.
Ia pernah diundang diskusi oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) soal revisi PP 10/2010. Dari pertemuan itu, ia mendapatkan informasi saat ini ketua penyelesaian legal kasus sawit di kawasan hutan Kalteng adalah Menkopolhukam dan ketua hariannya adalah Dirjen Planologi Kehutanan.
"Greenomics sudah menyatakan menolak alias tidak mendukung revisi PP 10/2010 kepada pihak Gapki," katanya.
DIKUTIP DARI KOMPAS, KAMIS, 8 SEPTEMBER 2011