Bibit Sawit Ilegal Masih Beredar
SAMARINDA. Kepala Unit Pelaksana Dinas
Teknis Pengawasan Benih Perkebunan, Irsal Syamsa menghimbau kepada petani
pekebun, khususnya kelapa sawit lebih selektif dalam membeli benih atau bibit
sawit, apalagi dengan harga murah. Pasalnya, sepanjang tahun ini, ada tujuh
kasus yang ditemukan terkait aksi bibit sawit ilegal.
"Dari tujuh kasus tersebut, ditemukan tiga
kasus di Kutai Kartanegara, tiga kasus di Penajam Paser Utara dan satu kasus Kutai Timur," ungkap Irsal, saat
ditemui di Samarinda, Kamis (27/10) kemarin.
Irsal mengatakan, tujuh kasus tersebut
terungkap berkat laporan dari masyarakat, sehingga UPTD Pengawasan Benih
Perkebunan bekerjasama dengan Polda Kaltim melakukan langkah-langkah
antisipasi.
Selisih harga antara bibit asli dengan
bibit ilegal yang dapat mencapai Rp8000 per bibit itu tak pelak membuat
sebagian petani tergiur untuk membeli. “Demi menjaga kualitas hasil tani di
Kaltim, Polda Kaltim sudah melakukan penanganan serius mengenai bibit ilegal
tersebut,” kata Irsal.
Dia menjelaskan, hasil kelapa sawit yang
menggunakan bibit unggul, per hektarenya bisa menghasilkan 2 sampai 3 ton
sekali berbuah. Jumlah bisa menghasilkan Rp 3 juta - 5 juta.
Namun, jika menggunakan bibit ilegal, per
hektar lahan hanya bisa menghasilkan sawit kurang dari 1 ton, yang apabila
dinominalkan hanya menghasilkan Rp 1 juta. Kerugian lain bagi pengguna bibit
sawit ilegal atau yang tidak memiliki sertifikasi, adalah berpotensi
menghasilkan buah sawit dengan mutu buruk, bahkan bisa tidak berbuah sama
sekali.
"Memang sulit dibedakan, caranya dengan
meminta bukti bahwa bibit sawit itu dari sumber benih terdaftar. Dengan cara,
meminta bukti sertifikasinya. Untuk itu, petani dapat berkonsultasi kepada
petugas UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim," harapnya.
Menurut Irsal, seluruh kasus masih dalam
penyelidikan. Diperkirakan, kasus yang mereka temukan masih bersifat di
permukaan. Sistem perdagangan bibit illegal ini diyakini masih banyak tersebar
di wilayah Kaltim. Selain mengungkap alur perdagangan, edukasi terhadap para
petani sawit melalui sosialisasi menjadi solusi saat ini.
"Guna memberikan efek jera kepada para
pengedar benih sawit illegal ini, akan dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp250 juta," tegas Irsal lagi. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN