(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bibit Sawit Ilegal Masih Beredar

28 Oktober 2016 Admin Website Berita Kedinasan 6157
Bibit Sawit Ilegal Masih Beredar

SAMARINDA. Kepala Unit Pelaksana Dinas Teknis Pengawasan Benih Perkebunan, Irsal Syamsa menghimbau kepada petani pekebun, khususnya kelapa sawit lebih selektif dalam membeli benih atau bibit sawit, apalagi dengan harga murah. Pasalnya, sepanjang tahun ini, ada tujuh kasus yang ditemukan terkait aksi bibit sawit ilegal.

"Dari tujuh kasus tersebut, ditemukan tiga kasus di Kutai Kartanegara, tiga kasus di Penajam Paser Utara dan satu kasus Kutai Timur," ungkap Irsal, saat ditemui di Samarinda, Kamis (27/10) kemarin.


Irsal mengatakan, tujuh kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat, sehingga UPTD Pengawasan Benih Perkebunan bekerjasama dengan Polda Kaltim melakukan langkah-langkah antisipasi.

Selisih harga antara bibit asli dengan bibit ilegal yang dapat mencapai Rp8000 per bibit itu tak pelak membuat sebagian petani tergiur untuk membeli. “Demi menjaga kualitas hasil tani di Kaltim, Polda Kaltim sudah melakukan penanganan serius mengenai bibit ilegal tersebut,” kata Irsal.

Dia menjelaskan, hasil kelapa sawit yang menggunakan bibit unggul, per hektarenya bisa menghasilkan 2 sampai 3 ton sekali berbuah. Jumlah bisa menghasilkan Rp 3 juta - 5 juta.

Namun, jika menggunakan bibit ilegal, per hektar lahan hanya bisa menghasilkan sawit kurang dari 1 ton, yang apabila dinominalkan hanya menghasilkan Rp 1 juta. Kerugian lain bagi pengguna bibit sawit ilegal atau yang tidak memiliki sertifikasi, adalah berpotensi menghasilkan buah sawit dengan mutu buruk, bahkan bisa tidak berbuah sama sekali.

"Memang sulit dibedakan, caranya dengan meminta bukti bahwa bibit sawit itu dari sumber benih terdaftar. Dengan cara, meminta bukti sertifikasinya. Untuk itu, petani dapat berkonsultasi kepada petugas UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim," harapnya.

Menurut Irsal, seluruh kasus masih dalam penyelidikan. Diperkirakan, kasus yang mereka temukan masih bersifat di permukaan. Sistem perdagangan bibit illegal ini diyakini masih banyak tersebar di wilayah Kaltim. Selain mengungkap alur perdagangan, edukasi terhadap para petani sawit melalui sosialisasi menjadi solusi saat ini.

"Guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit illegal ini, akan dikenakan sanksi sesuai  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," tegas Irsal lagi. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN
 

Artikel Terkait